Aceh Darurat Narkoba, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Pemberantasan Narkoba Hingga Ketingkat Gampong

0
45
Mulyadi Nurdin

Masyarakat Aceh kembali dikejutkan dengan penemuan sabu-sabu seberat 75 Kg di Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (15/02). Sehari sebelumnya petugas juga berhasil menggagalkan penyeludupan sabu seberat 14 Kg di Kabupaten Aceh Utara. Pada awal Januari 2015 lalu Polres Tamiang juga menggagalkan penyeludupan Sabu seberat 19 Kg.

Artinya hingga kini petugas telah berhasil mengamankan lebih dari 100 Kg sabu-sabu yang masuk ke provinsi Aceh. Hal ini menjadi sebuah prestasi yang patut diapresiasi bagi petugas baik polisi maupun Badan Narkotika Nasional (BNN), akan ditetapi disisi lain masyarakat semakin khawatir dengan begitu gencarnya peredaran sabu di provinsi Aceh akhir-akhir ini.

Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini, pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota diharapkan untuk meningkatkan kerjasama dengan BNN dalam melakukan pengawasan dan pencegahan, misalnya dengan melakukan tes urine massal di seluruh Aceh bagi aparatur pemerintah, mulai pejabat hingga pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintahan.

“Jika tes dilakukan secara berkala dipastikan akan menghambat pemakai untuk memakai narkoba, sehingga dalam jangka panjang akan memudahkan pemerintah dalam mengendalikan peredaran narkoba dan penyalahgunaan di masyarakat,” Ujar Direktur Independet Research Institute (IRI) Mulyadi Nurdin, Lc, MH.

Mulyadi meyakini Langkah ini akan mampu menghambat distribusi narkoba karena semua pemakai yang mengetahui akan adanya tes urine secara berkala, maka secara otomatis akan berhenti memakainya, karena takut terdeteksi, tes tersebut bisa saja diadakan secara rutin, baik secara massal atau secara random.

Disamping itu menurutnya, untuk menghambat peredaran dikalangan pelajar bisa dilakukan tes urine di sekolah-sekolah atau kampus, dan harus dijadikan syarat wajib saat penerimaan siswa atau mahasiswa baru.

Selain itu menurut Mulyadi Sosialisasi bahaya narkoba harus terus digencarkan hingga ke gampong-gampong, dengan menggunakan perangkat adat gampong dalam mengawasi  dan menjalankan fungsi kontrol secara adat supaya lebih mudah diantisipasi jika ada yang melanggar, “Jika perlu setiap gampong membentuk tim khusus pemberantasan narkoba yang dikoordinir oleh kechik dan aparat gampong setempat sehingga jika ada yang melangar bisa langsung ditidak secara adat, Ini merupakan dari langkah pencegahan, jika masih ada juga yang melanggar maka harus diproses secara hukum yang berlaku,”lanjutnya.

Menurut Mulyadi dengan melibatkan aparat gampong dan perangkat adat dalam pengawasan dipastikan ruang gerak peredaran dan penyalahgunaan narkoba semakin sempit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.