Berikut 10 Izin Usaha Yang Bisa Diurus Secara Online

Pemerintah kota Banda Aceh secara resmi meluncurkan Aplikasi Perizinan Online KPPTSP Kota Banda Aceh, Senin (09/02).

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan nota kerja sama antara Kepala KPPTSP Salmiah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NAD-Banda Aceh Nazarullah.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Banda Aceh Salmiah, dalam laporannya menyebutkan, aplikasi ini merupakan salah satu upaya pihaknya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kota Banda Aceh.

“Ini adalah layanan perizinan online pertama di Indonesia. Tujuannya untuk memudahkan para pelaku usaha, masyarakat dan investor. Cukup via internet, dan pemohon hanya perlu sekali datang saja ke KPPTSP pas pengambilan izin,” jelasnya.

Ia menambahkan, ada 10 izin usaha yang dapat diurus secara online, yakni Izin Gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Trayek, Izin Angkutan Barang, Izin Angkutan Umum dan Izin Pariwisata. “Aplikasi ini juga sudah terintegrasi dengan BPJS Ketengakerjaan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan surat izin yang telah diurus secara online kepada salah satu perwakilan pengusaha, penyerahan bantuan kecelakan kerja (meninggal mendadak) plus jaminan hari tua senilai Rp 436 juta kepada salah satu ahli waris pekerja, dan penyerahan bantuan pinjaman uang muka perumahan kepada seorang pekerja.

Kegiatan tersebut turut dihadiri walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Anggota DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar dan Irwansyah.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads