Aceh Usulkan 10 Kawasan Transmigrasi Sebagai Kota Terpadu Mandiri

0
82
Gubernur Aceh Zaini Abdullah/ salman iqbal

Pemerintah Kabupaten/kota di Aceh sampai saat ini telah mengusulkan  sebanyak 10 kawasan transmigrasi untuk dijadikan sebagai  Kota Terpadu Mandiri (KTM). Dari semua itu, lima di antaranya telah dilengkapi dengan Master Plan, Site Plan dan Perencanaan Konstruksi Pembangunan  atau Detailed Engineering Design (DED). Bahkan ada yang sudah melaksanakan pembangunan secara bertahap melalui dukungan dana dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dari APBA, APBK dan juga dana Otsus dan dana Aspirasi anggota dewan.

Hal ini disampaikan Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pokja Pembangunan dan Pengembangan Kota Terpadu Mandiri  (KTM) Aceh, di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (21/10/2014) malam.

“Kota Terpadu Mandiri ini merupakan program strategis dalam rangka mempercepat pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah tertinggal di Aceh,”jelas Gubernur Zaini, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan Sekda Aceh Dr Iskandar A Gani. Program ini, tambah Gubernur, dijalankan di kawasan transmigrasi atau kawasan pedesaan untuk kemudian menjadi sebuah kawasan pusat pertumbuhan yang mempunyai fungsi  layaknya sebuah perkotaan.

Pemerintah Aceh, jelas Gubernur Zaini, telah membentuk  tim khusus yaitu Kelompok Kerja Pembangunan dan Pengembangan KTM Aceh, yang bertugas menilai dan  memberikan dukungan untuk menyusun rancangan pembangunan KTM di berbagai desa yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. “Dengan adanya peran Pokja ini diharapkan realisasi pembangunan  KTM usulan  Kabupaten/Kota dapat segera dijalankan sehingga kawasan itu kelak tumbuh menjadi sentra-sentra ekonomi baru di pedalaman Aceh,” pinta Gubernur Zaini Abdullah.

Gubernur juga meminta agar dirancang program yang lebih efektif, dengan menyelaraskan aspek topografi, budaya dan kondisi sosial masyarakat Aceh. “Ini untuk menekan arus migrasi  masyarakat dari desa ke kota,” tandasnya. Keberadaan KTM ini, tegas Gubernur, juga sangat penting untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang segera berjalan tahun depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.