Sahkan 7 Qanun, Anggota DPRA Pamit

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan tujuh rancangan qanun Aceh menjadi qanun Aceh melalui sidang paripurna di gedung utama DPR setempat, Sabtu (27/09/2014) dini hari.

Adapun ketujuh Rancangan Qanun Aceh itu masing-masing Raqan Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat ,Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Aceh, Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Keuangan Aceh.

Kemudian Rancangan Qanun Aceh Tentang Pokok Pokok Syariat Islam Tahun 2014, Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tahun 2014, Rancangan Qanun Aceh Tentang Ketenagakerjaan Tahun 2014 dan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah Tahun 2014.

Juru bicara Fraksi Partai Aceh DPR Aceh M. Harun mengatakan pengesahan tujuh qanun itu menjadi kado perpisahan dari DPR Aceh periode 2009-2014 kepada seluruh masyarakat Aceh.

Sementara itu sidang paripurna pengesahan qanun yang berlangsung hingga pukul 03.00 dini hari itu juga dimanfaatkan oleh masing-masing perwakilan fraksi untuk menyampaikan permintaan maaf dan pamit dari gedung dewan, pasalnya pada tanggal 30 September 2014 akan dilantik anggota dewan baru periode 2014-2019.

Sidang turut dihadiri gubernur Aceh Zaini Abdullah dan sejumlah kepala-kepala SKPA, sedangkan dipihak dewan sendiri  hanya dihadiri oleh 29 orang dari 69 orang  jumlah keseluruhan anggota DPR Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads