PAA Dari Sektor Zakat Meningkat

0
67

Pendapatan Asli Aceh (PAA) dari sektor Zakat yang sudah terkumpul hingga Akhir Agustus 2014 mencapai Rp. 14,3 Milyar. Angka ini meningkat dari realisasi Zakat tahun 2013 silam yang berjumlah Rp. 13,4 Milyar.

Dengan masa kerja tahun anggaran 2014 hingga empat bulan kedepan, Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) optimis realisasi akhir tahun akan jauh meningkat dari realisasi tahun 2013 silam.

Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh, Muhammad mengatakan Zakat masuk sebagai salah satu komponen pendapatan Aceh, ia menyebutkan penerimaan dari sektor zakat terus mengalami peningkatan sejak tahun 2012 lalu tercatat penerimaan sektor zakat sebesar Rp. 10, 2 Milyar, meningkat menjadi Rp. 13, 4 milyar tahun 2013. Dan sudah mencapai Rp. 14,3 Milyar hingga Agustus 2014.

“Zakat ini yang sudah diamanahkan dalam UUPA bahwa zakat merupakan komponen penerimaan Aceh”lanjutnya.

Muhammad menyebutkan Pendapatan Asli Aceh dari sektor zakat hanya 2 persen dari total pendapatan Aceh. Pendapatan Aceh terbesar diperoleh dari sektor pajak yang mencapai 66 persen.

Sementara itu Ketentuan zakat sebagai Pendapatan Asli Aceh diatur dalam pasal 180 Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) No. 11/2006 dan pasal 12-13 Qanun Aceh No.10/2007 Tentang Baitul Mal. Ketentuan ini merupakan salah satu azas lex specialis yang diberikan untuk Aceh dan tidak didapati di daerah lain di seluruh Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.