KIP Aceh Dapat Rapor Merah

Belasan Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala Banda Aceh melakukan aksi unjuk rasa di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, mereka menyerahkan rapor merah kepada KIP Aceh,  karena mahasiswa menilai kinerja KIP Aceh selama pemilu legislatif lalu sangat buruk.

Presiden BEM Unsyiah Muhammad Chaldun mengatakan banyak pelanggaran pada pemilu 9 April lalu yang tidak diselesaikan oleh KIP Aceh, seperti pengelembungan suara dan tidak netralnya penyelenggara pemilu.

“Penggelembungan suara, penyelenggara pemilu yang tidak independen, hingga banyaknya pemilih fiktif menambah catatan gelap pemilu legislatif. Ironisnya, semua pelanggaran ini tidak diselesaikan”lanjutnya.

Menanggapi hal itu Kepala Devisi Hukum KIP Aceh Junaidi mengaku siap melakukan evaluasi terhadap penyelenggara pemilu mulai dari tingkat KIP Aceh hingga ketingkat paling bawah, selain itu KIP Aceh juga akan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu legislatif 9 April lalu dan berjanji akan lebih baik pada pilpres mendatang.

”Apa yang mereka berikan berupa rapor merah maka kita siap melakukan evaluasi penyelenggara dan kita siap evaluasi penyelenggaraan”ujarnya.

Junaidi mengakui pihaknya tidak tutup mata terhadap persoalan-persoalan yang muncul selama pelaksanaan pemilu, namun Junaidi menjelaskan ada tiga mekanisme untuk menyelesaikan pelanggaran pemilu, pertama jika pelanggaran adminiatrasi menjadi kewenangan dari Bawaslu atau Panwaslu, jika mengenai kode etik maka menjadi kewenangan dari DKPP dan yang ketiga jika berkaitan dengan hasil maka menjadi keweanangan Mahakmah Konstitusi

Junaidi mencontohkan ada beberapa kasus kode etik yang sudah disidangkan oleh DKPP, dan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan diri menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads