Dua Anggota Polisi Terlibat Penembakan

Kepolisian daerah Aceh memastikan keterlibatan dua anggota Polri dalam kasus penembakan terhadap Faisal Caleg PNA di Kabupaten Aceh Selatan pada 2 Maret 2014 lalu.

Kedua anggota Polri itu masing-masing atas Nama Brigadir Husaini dan Brigadir Alhadi, Husaini bertindak sebagai eksekutor penembakan Faisal, sedangkan Alhadi ikut terlibat dalam merencanakan penemabakan terhadap Faisal

Hal demikian diungkapkan Kapolda Aceh Irjen Polisi Husein Hamidi pada konfrensi pers terkait penangkapan delapan pelaku penenbakan terhadap caleg PNA atas Nama Faisal di kabupaten Aceh Selatan

Kapolda mengatakan kedua anggota polri itu ikut terlibat dalam penembakan bersama enam tersangka lainnya lantaran keduanya juga anggota dari Jamaah aliran sesat yang dipimpin oleh Barmawi di pesantren Almujahadah Aceh Selatan. Barmawi sendiri menurut Kapolda bertindak sebagai pihak yang merencanakan dan memerintahkan penembakan terhadap Faisal.

“Anggota polri berpangkat brigadier  yang ikut merencakana penembakan terhadap korban, dan semua pelaku adalah pengikut Barmawi, sekarang mereka ditahan dipolda Aceh dalam rangka pengembangan”ujarnya.

Pelaku lainnya yang turut dihadirkan pada konfrensi pers Senin siang masing-masing Muhammad yang bertindak sebagai sopir pada saat penembakan, kemudian Usman yang bertindak sebagai pemantau pergerakan Faisal sejak dari kabupaten Abdya hingga ke Aceh Selatan, pelaku lainnya Nasir yang bertugas membawa senjata cadangan, kemudian Rizki bertugas menyimpan senjata setelah penembakan dan ibnu Sina yang bertugas memantau rumah korban setelah terjadinya penembakan.

“ Seluruh pelaku yang berjumlah delapan orang sudah dipastikan sebagai jamaah Barmawi di pesantren Almujahadah yang telah di fatwakan Sesat oleh MPU Aceh beberapa waktu lalu”lanjut Kapolda.

Kedelapan tersangka tersebut menurutnya dibekuk oleh tim gabungan dari densus 88 bareskrim Mabes polri ditreskrim Polda Aceh dan Polres Aceh Selatan.

Adapun barang bukti yang dihadirkan pada konfrensi pers tersebut masing-masing 2 pucuk senjata api laras panjang jenis AK 101, 1 pucuk senjata api laras panjang jenis AK 47, 93 butir peluru amunisi AK 47, 456 butir peluru amunisi kaliber 5,56 mm, 2 magazen AK 47, 1 magazen ss1, 2 buah rantang amunisi, a buah rompio anti peluru, 2 buah sarung tangan, 1 buah borgol, 1 unit mobil innova yang digunakan pelaku penembakan dan 1 unit mobil Honda Fred milik korban.

Kapolda memastikan senjata yang digunakan bukan milik anggota Polri, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut darimana senjata tersebut diperoleh para pelaku.

Seperti diberitakan sebelumnya Caleg PNA atas nama Faisal ditembak oleh OTK dikawasan gunung cot seumancang desa ladang tuha kecamatan meukek kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 2 Maret 2014 lalu.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads