JMSPS : Pemerkosaan Tak Dapat Dibenarkan

0
78

Organisasi yang menamakan diri Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS) mengutuk keras perkosaan yang menimpa seorang perempuan berinisial Y di Kota Langsa, yang diduga dilakukan oleh 8 orang laki-laki di Gampong Lhok Bani Kota Langsa.

JMSPS mendukung aparat penegak hukum mengungkapkan kasus ini, menangkap semua pelaku dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Kegagalan menindak suatu kejahatan akan mengakibatkan kejahatan itu berulang kembali.

Fatimahsyam Dari JMPS menyebutkan Pembiaran terhadap tindakan peradilan jalanan bukan saja telah mendidik masyarakat untuk tidak taat hukum dan mengabaikan asas peradilan yang adil bagi orang yang diduga bersalah, tetapi juga memberi peluang bagi masyarakat sebagai pelaku kejahatan.

Tindakan perkosaan menurutnya tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, termasuk terhadap orang yang diduga melakukan Khalwat. JMSPS mendesak Pemerintah Kota Langsa dan aparat penegak hukum, untuk memastikan adanya proses peradilan yang adil dan bermartabat termasuk memastikan terpenuhinya hak-hak Y untuk mendapatkan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis, sebagaimana telah dijamin dalam UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun No. 6 Tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.