Dari 69 mantan anggota DPR Aceh periode 2009-2014 baru 18 anggota yang melunasi tunggakan dana TKI, 30 orang sedang menyicil dan 21 orang belum melunasi sama sekali bahkan terkesan mengabaikan pembayaran dana tersebut.
Hal itu terungkap bedasarkan data yang dirilis oleh LSM Aceh Junicial Monitoring Institue (AJMI) bersama Forum LSM Aceh, pada konfrensi Pers di Banda Aceh, Kamis (06/03/2014).
Berikut 21 mantan Anggota DPR Aceh periode 2004-2009 yang belum melunasi dana TKI dan BPO :
Abdullah Saleh (PPP)
Zainal Abidin
Almarhum (Tidak kami sebutkan nama)
HT. Hanafiah
Saidi hasan Porang
Burhanuddin (PPP)
Almarhum (Tidak Kami sebutkan Nama)
T. Rivolsa Ismail
Muslim Aiyub (PAN)
Ismaniar(PAN)
Sayed Syarifuddin
Ameer Hamzah (PBR)
Basri Arita
Ishak Kasem
Jamal Yunus
Ikhwan
M. Ali Yacob (Demokrat)
Yusrizal Ibrahim
Miryadi Amir (Demokrat)
T. Iskandar Zulkarnain
Ahmad Habib Lubis
Sekjen Forum LSM Aceh Roy Fahlevi mengatakan seharusnya kejaksaan tinggi Aceh sudah menangkap seluruh mantan anggota DPR Aceh yang belum melunasi dana TKI dan BPO tersebut.