Petugas Penyelenggara Pemilu Minim Perempuan

0
64
sumber foto : News.detik

Keterlibatan perempuan dalam panitia penyelengara pemilu sangat minim, di provinsi Aceh hanya ada 1 perempuan dari 7 komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan 1 perempuan dari 3 komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal demikian dikatakan Wakil direktur pusat kajian politik Fisip Universitas Indonesia (Puskapol Fisip UI) Anna Margret pada pelatihan program kepemimpinan perempuan dalam pemilu, di Banda Aceh Senin ( 24/02/2014).

Anna mengatakan amanah undang-undang yang meminta adanya keterlibatan 30 persen perempuan dalam pemilu tidak hanya diperuntukkan untuk jumlah calon anggota legislatif maupun pengurus partai politik, akan tetapi juga petugas penyelenggara pemilu.

Ia menyebutkan ada beberapa kendala yang menyebabkan minimnya keterlibatan perempuan dalam panitia penyelenggara pemilu, diantaranya hambatan kultural yang masih dominan membatasi partisipasi perempuan diranah publik serta pengetahuan kepemiluan, dimana perempuan minim infomrasi tentang proses rekrutmen petugas penyelenggara pemilu. Padahal menurutnya kualitas pemilu akan lebih baik jika perempuan dilibatkan didalamnya.

”Karena 30 persen itu bukan satu orang, misalnya 7 orang, 30 persen kan nggak satu orang, jadi ini yang terus kita dorong, tidak hanya untuk pemilu 9 April tapi juga agenda kedepan”lanjutnya.

Anna menambahkan pihaknya melakukan riset dan pelatihan di enam provinsi, masing-masing Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat, hasilnya hanya Maluku yang sama sekali tidak ada perempuan dalam petugas penyelenggara pemilu, Sedangkan di provinsi Aceh ada keterlibatan walaupun sangat sedikit.

Anna mengatakan kondisi di enam provinsi tersebut tidak jauh berbeda, dimana laki-laki menguasai panitia penyelenggara pemilu hingga ketingkat terendah.  ”Bahkan kami menemukan petugas ditingkat paling bawah tidak pernah berganti dari pemilu ke pemilu selanjutnya”ujarnya.

Anna menyebutkan masih ada peluang bagi perempuan untuk masuk sebagai penyelenggara pemilu yaitu KPPS dan PPL, oleh sebab itu Pihaknya merekomendasikan agar dalam perekrutan petugas KPPS oleh KIP dan PPL oleh Bawaslu kedepan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.