Prof. Darni Daud Resmi Ditahan

0
93
Darni Daud sesaat hendak ditahan/Ist

Bekas Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Darni M Daud akhirnya ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi Rp3,6 miliar. Darni dan dua tersangka lainnya di tahan di rutan kelas II B Kajhu Aceh Besar.

Selain Darni, JPU juga menahan Bekas Dekan FKIP Unsyiah M. Yusuf Aziz dan  Mukhlis, keduanya juga terkait kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Husni Thamrin mengatakan, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses hukum terhadap ketiga tersangka, terutama saat persidangan nanti.

“Alasan penahanan ketiga tersangka agar tidak ada yang melarikan diri, tidak menghilangkan bukti, serta tidak mempengaruhi para saksi. Ketiga tersangka dititipkan di Rutan Kelas II B Kahju, Aceh Besar, selasa 20 hari dan Penahanan ini bisa diperpanjang,” lanjutnya.

Husni menambahkan berkas perkara ketiga tersangka dibuat terpisah. Untuk tersangka Darni M Daud dibuat satu berkas, sementara tersangka M Yusuf Aziz dan Mukhlis dalam satu berkas.

Husni menyebutkan, dalam perkara ini Darni M Daud diduga menyelewengkan beasiswa program jalur pengembangan daerah atau JPD dari Pemerintah Aceh tahun anggaran 2009-2010 sebesar Rp1,7 miliar.

Sedangkan tersangka M Yusuf Aziz dan Mukhlis, terlibat dugaan penyelewengan beasiswa guru daerah terpencil mencapai Rp1,8 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.