Aturan Bayar Uang Direvisi, Warga Bayar Fitrah Pakai Beras Ramai

Panitia zakat Fitrah disejumlah masjid di kota Banda Aceh mulai menerima zakat fitrah dari masyarakat.

Ketua Panitia Zakat fitrah Gampoeng Seutui Banda Aceh Ust. Saifuddin menyebutkan penerimaan zakat fitrah berlangsung dari tanggal 1 sampai 6 Agustus 2013, dan akan langsung dibagikan kepada yang berhak pada malam terakhir penerimaan.

“Jadi setelah malam terakhir penerimaan langsung kita salurkan kepada warga yang berhak, sehingga masyarakat kurang mampu bisa memanfaatkannya” lanjut Saifuddin didampingi panitia penerima zakat dusun II Gampoeng Seutui Dedi Hasbi.

Saifuddin menambahkan di gampoeng Seutui zakat bisa dibayar dalam bentuk beras dan dalam bentuk uang, hal itu diatur dalam surat keputusan kepala kantor kementrian agama kota Banda Aceh no. 651 tahun 2013.

“Tahun ini warga banyak bayar pakai beras, kalau tahun lalu banyak pakai uang, ini karena ada perubahan aturan pada pembayaran uang yang agak lebih berat dari tahun lalu”lanjutnya lagi.

Adapun besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat jika diuangkan masing-masing, untuk beras Super/piring nasi dan BTN perorang Rp. 43.225, kemudian beras ramos, Tangse dan Aladin perorang Rp. 41.800, selanjutnya beras keumala dan blangbintang perorang Rp. 36.850, dan yang terakhir beras dolog/non polis Rp. 32.300.

“Sedangkan jika bayar beras maka untuk perorang 10 Mug atau 2,7. Kg”sebut Saifuddin.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads