Pemko-Bpom Razia Parsel Lebaran

Pemerintah kota Banda Aceh bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh melakukan razia produk-produk ke sejumlah pusat perbelanjaan di kota Banda Aceh, khususnya parSel lebaran Idul Fitri.

Dalam razia itu petugas menemukan sejumlah makanan yang sudah kadarluarsa, tidak memiliki Izin edar dan kemasan yang sudah rusak.

Wakil walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan dalam razia pengawasan tersebut pihaknya menemukan ada sejumlah makanan yang sudah tidak layak konsumsi didalam parsel yang dijual dipusat-pusat perbelanjaan, dikarenakan kemasan rusak, dan tanpa izin, ia menghimbau kepada pemilik usaha untuk benar-benar memperhatikan aturan tersebut.

“apa lagi ini menjelang idul Fitri, banyak yang jualan parcel yang kita khawatir dan ada kita temukan didalam parsel kaleng-kaleng makanan dan minuman yang sudah penyot, kemudian ada yang kadarluarsa dan tidak ada izin edar dari BPOM , sudah kita tarik dan disita oleh BPO “lanjutnya.

Illiza menambahkan temuan makanan-makanan yang tidak memenuhi ketentuan semakin berkurang pasca gencarnya razia pengawasan yang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh bersama BPOM. Illiza berharap para pemilik usaha untuk semakin patuh dan sadar dengan cara meningkatkan profesionalisme pegawainya.

“biasa ini tempat usaha baru, kalau tempat usaha lama kita melihat memang sedikit sekali pelanggarannya, kita harap dengan adanya pengawasan ini pemilik usaha semakin patuh dengan aturan”lanjutnya lagi.

Sementara itu Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh Syamsuliani mengatakan hasil temuan tersebut akan ditindaklanjuti serta diberikan pembinaan bagi pemilik usaha yang masih menjual barang kadarluarsa, tidak berizin atau kemasan rusak, sedangkan bagi pemilik yang sudah berulang kali ada temuan akan ada sanksi yang lebih berat.

“kalau sudah berulang kali tentu perlu sanksi lebih komprehensif gitu, jadi kita himbau pemilik usaha untuk tidak teledor, makanan yang masuk harus betul-betul diseleksi agar jangan ada kadarluarsa atau memenuhi ketentuan lain”tuturnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads