Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Aceh menemukan 7 pelanggaran ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan dalam laporan keuangan pemerintah kota Banda Aceh tahun 2012.
Namun pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak ada yang bersifat fatal, sehingga BPK RI Perwakilan Aceh kembali menganugrahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada pemko Banda Aceh untuk kelima kali secara berturut-turut.
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Maman Abdurrahman mengatakan ketujuh pelanggaran tersebut antara lain, penggunaan barang milik pemerintah kota Banda Aceh yang dipinjam pakaikan oleh anggota DPRK Banda Aceh yang tidak sesuai dengan ketentuan, kemudian pembayaran atas belanja perjalanan dinas pada 21 SKPD lebih tinggi dari yang seharusnya, selanjutnya pertanggungjawaban dana hibah kepada badan/lembaga /organisasi swasta terlambat disampaikan maupun dipertanggungjawabkan dan pertanggungjawaban alokasi dana gampong (ADG) terlambat disampaikan.
“WTP bukan berarti tidak ada temuan, temuan nya ada seperti ada barang daerah yang dipinjampakaikan kepada anggota dewan, itu harus sesuai dengan ketentuan”lanjutnya.
Maman abdurahman menambahkan dalam laporan keuangan pemerintah kota Banda Aceh BPK juga menemukan 4 kelemahan dalam pengendalian intern, seperti pengelolaan keuangan daerah pada PPK-BLUD RSUD Meuraksa belum sepenuhnya diselengarakan sesuai dengan pengelolaan BLUD, kemudian pengelolaan keuangan daerah pada PPK-BLUD UPTD pasar belum sepenuhnya diselenggarakan secara memadai.
Kemudian pengadaan kegiatan peningkatan jalan yang menjadi asset tetap pada dinas pekerjaan umum kota Banda Aceh dianggarkan pada belanja barang dan jasa.