Bawaslu Aceh Mulai Terima Laporan Pelanggaran Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh sudah menerima sejumlah laporan pelanggaran pemilu selama masa tahapan pencalonan.

Hal demikian dikatakan pimpinan Bawaslu Aceh Zuraida Alwi di sela-sela pengawasan tahapan uji mampu baca Al-Qur’an di asrama haji Banda Aceh Senin (29/4) siang.

Zuraida mengatakan bawaslu Aceh sesuai kewenangannya akan mengawasi semua tahapan pemilu termasuk uji mampu baca Qur’an, diakuinya hingga akhir April ini Bawaslu Aceh sudah menerima laporan pelanggaran sebanyak 5 kasus dan sedang diproses oleh Bawaslu Aceh, laporan pelanggaran tersebut diterima dari partai politik dan perorangan, menurutnya Bawaslu Aceh sudah mulai mengawasi tahapan pemilu di Aceh sejak dilantik pada 15 April 2013 lalu.

“setelah dilantik bawaslu aceh sudah bertugas termasuk pengawasan terhadap uji mampu baca qur’an dari hari pertama, jadi sesuai kewenangan kita mengawasi semua tahapan dan sudah ada beberapa yang sudah masuk dan sedang kita proses”lanjutnya.

Zuraida menambahkan terkait belum diakuinya Bawaslu Aceh oleh DPR Aceh, pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan pemerintah Aceh dan DPR Aceh, pihaknya bahkan sudah menyurati DPR Aceh untuk audiensi namun belum ada tanggapan dari DPR Aceh.

Sementara itu terkait belum adanya Bawaslu di kabupaten kota di seluruh Aceh, diakui Zuraida untuk sementara semua akan di koordinir oleh Bawaslu Aceh, termasuk kesekretariatannya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads