Permasalahan Sosial Harus Segera Ditangani Pemerintah Daerah

0
1701

Pemerintah dituntut untuk dapat segera menyelesaikan sebanyak 22 permasalahan sosial yang terjadi saat ini. Permasalahan sosial yang berkembang pada beberapa daerah tergolong sangat cepat dan memiliki karakteristik beragam dan sifatnya tidak terduga. Aceh memiliki dua Kabupaten yang tergolong daerah terisolir di Indonesia.

Staf ahli Menteri Sosial RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Rusli Wahid di Banda Aceh mengatakan Pemerintah Aceh harus membangkitkan perekonomian masyarakat pada Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Selatan, yang masuk kategori wilayah terisolir di Indonesia. Beberapa permasalahan sosial yang saat ini perlu penanganan khusus di antaranya adalah masalah kemiskinan, keterlantaran, ketunaan, kecacatan, keterpencilan, serta kebencanaan.

”Pada tahun ini Kemensos juga memberikan program khusus untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni dengan menggelar kegiatan Bedah Kampung sebagai upaya memutus mata rantai kemiskinan. Kemensos menganggarkan Rp10 juta per rumah dan diharapkan dengan dibedahnya rumah, warga miskin akan mendapatkan rumah yang layak huni, sehat dan aman”

Rusli menambahkan pada tahun ini pihaknya juga sedang menyelenggarakan kesejahteraan sosial pada 50 kabupaten tertinggal dan 39 kawasan perbatasan sehingga pada 2025 terwujud Indonesia Sejahtera yang tercukupi sandang, pangan dan papan. Aceh juga merupakan daerah yang mendapatkan jatah tersebut yang disalurkan melalui Dinas Sosial Aceh.

Kepala Dinas Sosial Aceh Nasir Mahmud mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Kemensos RI telah melakukan beberapa hal untuk mengatasi permasalahan sosial di antaranya program kesejahteraan anak, jaminan sosial lanjut usia, jaminan sosial penyandang cacat, pemberdayaan fakir miskin dan rehabilitasi rumah tidak layak huni.

“Untuk penanganan permasalahan social di Aceh saat ini kita terbentur dengan belum adanya peraturan atau Qanun, sehingga kita belum mempunyai kekuatan hukum dan kewenangan yang jelas untuk mengatasi permasalahan social di Aceh. Kalau seandainya ada Pergub atau Qanun, maka hal itu sudah bisa kita jalankan”

Nasir menambahkan saat ini Pemerintah Aceh belum memiliki aturan yang jelas, baik Peraturan Gubernur ataupun Qanun terkait upaya mengatasi permasalahan social yang ada di masyarakat Aceh. Kedepan, jika aturan tersebut tidak ada, maka upaya pengendalian permasalahan social di Aceh juga tidak akan berjalan maksimal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.