Kebijakan Aceh Green Hanya Retorika Pemerintah

Kebijakan Aceh Green dan Moratorium Logging dinilai hanya sebatas retorika Pemerintah belaka. Pemerintah dianggap lalai dalam penanganan kasus tersebut. Akibatnya kerusakan hutan rawa gambut di Tripa, Nagan Raya dan Aceh Barat Daya melewati angka 50 persen.

TM Zulfikar, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan kondisi hutan Rawa Tripa yang memprihatinkan merupakan contoh betapa belum jelasnya program Aceh Green dan Moratorium Logging yang diterapkan pemerintah. Aceh Green masih dalam laptop. Belum ada tindakan nyata dari kebijakan tersebut.

“DPRA juga mesti memasukkan persoalan Rawa Tripa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh. Hapuskan status area pengguna lain (APL) bagi rawa gambut. Sebab kerusakan hutan tersebut mulai terjadi sejak tahun 1990-an. Jadi, kebijakan Aceh Green harus sesuai dengan kondisi. Jangan hanya mengeluarkan program, tapi gak ada realisasi,” pungkas Zulfikar.

Zulfikar menambahkan, akibat rusaknya Rawa Tripa, fungsi ekologi dari rawa tersebut sekarang telah terganggu akibat alih fungsi lahan menjadi lahan sawit. Pemerintah harus menjadikan kawasan hutan itu menjadi kawasan lindung. 

“Apabila pemerintah tidak mendengar rekomendasi dari kami, sebaiknya pemerintah harus diganti, karena kasus ini harus segera ditangani” ujarnya.
Warga Tripa, Wirduna Tripa (22) mengungkapkan, masyarakat meminta kembali haknya atas pengelolaan hutan Tripa yang telah direbut oleh pengusaha.

“Rawa Tripa bukan lahan basah untuk kekuasaan. Pengusaha telah merebut Rawa Tripa dengan izin dari pemerintah. Oleh karena itu, stop pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) di Rawa Tripa. HGU di Rawa Tripa harus dievaluasi. Sawit bukan solusi untuk pembangunan Aceh, khususnya daerah kami,” ketus Wirduna.

Salah seorang anggota DPRA, Adnan Beuransyah menyatakan DPRA komit melestarikan hutan Aceh melalui Qanun yang akan digodok.

“Namun, kalian juga harus menghimbau hal ini kepada pemerintah jangan hanya dewan. Pelaksana di lapangan adalah eksekutif, sedangkan dewan hanya membuat aturannya,” ujarnya.

Sebelumnya di kawasan hutan rawa Tripa terdapat berbagai populasi hewan seperti beruang madu, harimau sumatera, buaya muara, burung rangkok, dan berbagai jenis satwa lainnya. Pasca pembukaan lahan hutan di kawasan tersebut, banyak satwa yang terancam punah.

Rawa Tripa adalah salah satu dari tiga hutan rawa yang berada di pantai barat pulau Sumatera dengan luas mencapai sekitar 61.803 hektar. Secara administratif 60 persen luas Rawa Tripa berada di kecamatan Darul Makmur Nagan Raya. Sisanya berada di wilayah Babahrot Aceh Barat Daya. Wilayah-wilayah tersebut berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), di dalamnya mengalir tiga sungai besar yang menjadi batas kawasan. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads