Laju Degradasi Rawa Gambut Tripa Memprihatinkan

Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tata Ruang untuk Sumatera menyatakan laju degradasi rawa Tripa Provinsi Aceh, semakin memprihatinkan karena adanya pemberian izin perkebunan sawit.

Hal itu disampaikan anggota TKPRT Teuku M Zulfikar dalam aksi mereka di kawasan simpang lima Banda Aceh.

“Kami prihatin tingginya laju degradasi hutan rawa gambut di Tripa akibat pembukaan perkebunan sawit. Laju deforestasi per tahun sejak 2006 mencapai 11,98 persen,” katanya.

Zulfikar menyatakan, rawa Tripa merupakan satu dari tiga hutan gambut di pantai barat pulau sumatera dengan luas mencapai 60 ribu hektare. Sebanyak 60 persen berada di Kabupaten Nagan Raya dan sisanya berada di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

“Wilayah ini masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional untuk pelestarian lingkungan hidup,” katanya.

Zulfikar yang juga Direktur Eksekutif Walhi Aceh mengatakan, akibat degradasi ini menyebabkan kemampuan rawa Tripa menyerap air di musim penghujan semakin berkurang, sehingga menyebabkan bencana banjir.

Sementara itu Dede Suhendra dari WWF-Indonesia menyatakan hingga kini 30 persen atau 16,6 ribu hektare rawa Tripa dijadikan perkebunan sawit oleh perusahaan besar, akibatnya kemampuan menyerap air semakin berkurang.

“Jika pemerintah terus mengizinkan pembukaan kebun sawit di hutan rawa gambut ini, maka akan menenggelamkan sejumlah pemukiman padat penduduk di pesisir barat selatan Aceh,” katanya.

Dede menambahkan saat ini sudah terjadi penurunan daratan di hutan rawa gambut Tripa berkisar dua hingga lima centimeter akibat konvensi lahan menjadi perkebunan sawit. Apabila ini dibiarkan, diperkirakan pada 2025 air laut akan menenggelamkan kawasan ini. Ancaman ini akan dipercepat oleh pemanasan global yang memicu naiknya permukaan air laut.

Oleh karena itu, TKPRT dan Forum Tata Ruang untuk Sumatera mendesak DPRA memastikan rawa gambut Tripa terlindungi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) yang sedang dibahas lembaga legislatif tersebut.

TKPRT dan Forum Tata Ruang untuk Sumatera merupakan koalisi sejumlah lembaga pemerhati lingkungan hidup di Provinsi Aceh, di antaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL), Yayasan Leuser Internasional (YLI), Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), WWF-Indonesia. Di samping Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA), Silfa, Transparency International Indonesia, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, Uno Itam dan PeNA. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads