SP3 Terhadap Ilyas Tidak Mutlak

Bekas Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Muhammad Ilyas masih mungkin untuk kembali diperiksa oleh penyidik Polresta Banda Aceh jika polisi memiliki bukti – bukti baru terkait keterlibatan Ilyas dalam kasus indikasi tindak pidana korupsi pengadaan sertifikat baca Al – Qur’an tahun 2008.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Defrianto SIK, mengatakan Surat Perintah Perhentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Kota Banda Aceh bukan berarti penyidikan tersebut akan dihentikan secara total, akan tetapi pihaknya masih mencari atau melengkapi apa yang di inginkan oleh kejaksaan agar berkas yang sempat di ajukan penyidik polisi tidak lagi ditolak oleh kejaksaan, sebelumnya jaksa sudah 8 kali menolak berkas dari polisi sehingga kasus tersebut terpaksa di SP3 kan.

“Dan kami dari pihak penyidik sudah berusaha maksimal, bukan berarti kita tidak mau berusaha lagi, tetap kita lakukan terus, dan yang perlu saya katakana bahwa SP3 itu tidak mutlak, SP3 itu bukan berarti berhenti mutlak,” ungkapnya.

Defrianto menambahkan dari empat orang tersangka yang semula ditetapkan, dua diantaranya sudah di vonis dan dua lainnya belum ada keputusan karena berkasnya selalu ditolak oleh jaksa, namun Defri mengakui kerugian Negara dari kasus tersebut telah dikembalikan oleh tersangka.

Dalam kasus ini penyidik polisi berpedoman kepada perpres nomor 80 tentang pengadaan barang dan jasa sedangkan jaksa berpedoman kepada Permendagri nomor 59 tahun 2007 yang menyatakan tidak terlihat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Banda Aceh, Nilawati, mengatakan pihaknya hanya meminta pertanggung jawab kepada pengguna anggarannya, walaupun pihak kuasa pengguna anggaran (KPA) yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.

“Kalau kita lihat disini pengguna anggaran kan KPA, sementara pengguna angaran ini untuk keseluruhan, jadi dia dari sisi menajerialnya bukan dari administrasi, dari sinilah pemikiran kita bahwa kepala dinas ini belum bisa kita pertanggungjawabkan dari yang sudah diperiksa,” katanya.

Dari hasil penyidikan polisi sebelumnya, para tersangka memiliki indikasi dan bukti kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan cetak sertifikat uji baca Al – Quran tahun 2008.

Sementara dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) ditemukan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 96.519.545 dari total anggaran Rp236 juta sumber APBA 2008. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads