Polisi Sita Ganja Seharga 15 Milyar

Petugas Kepolisian Sektor Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar Kamis dinihari, berhasil menggagalkan pengiriman 3,5 Ton daun ganja kering seharga 15 Milyar rupiah ke Palembang.

Daun ganja kering yang berasal dari perbukitan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar itu, ditemukan polisi saat dimasukkan ke dalam sebuah truk di Desa Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Namun, tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut melarikan diri meskipun polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Armensyah Thay, mengatakan, daun ganja tersebut di masukan kedalam 71 karung goni, setiap goni berisi antara 40 hingga 50 Kg dan telah siapkan diantar ke beberapa tempat di Palembang dengan menggunakan truk fuso yang diisi dengan karton bekas untuk mengelabui patugas.

“Dalam penangkapannya ini pemiliknya berhasil kabur, anggota polsek sempat melepaskan tembakan, kita dapat informasi dari masyarakat setempat, pelakunya ada tiga orang, tiga – tiganya kabur, kita sita KTP 2 satu SIM” katanya.

Armensyah menambahkan saat ini barang bukti berupa satu truk fuso dan satu truk sedang diamanan di Mapolresta Banda Aceh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, selain itu juga disita dua KTP atas nama NZ warga Seulimum dan AB warga Lhokseumawe, turut disita satu SIM dan dua STNK.
Sementara itu dari keterangan masyarakat sekitar, saat ganja tersebut di naikkan kedalam truk terlihat beberapa orang yang mengawal dengan menggunakan senjata api, namun mereka melarikan diri saat polisi tiba dilokasi. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads