Sejumlah rumah sakit dan klinik di Kota Banda Aceh di klaim tidak mempunyai Instalansi Pengelohan Limbah (IPAL), sehingga terpaksa melakukan kerjasama dengan rumah sakit yang mempunyai IPAL seperti Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA), Rumah Sakit Meuraksa dan Rumah Sakit Besar lainnya.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Banda Aceh, Iskandar, mengatakan pemberian ijin kepada rumah sakit kedepan harus dilihat kelengkapan kelengkpan, khususnya instalansi pembuangan limbah, karena pihaknya banyak menemukan klinik yang mengalirkan limbahnya ke sungai sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan.
“Banyak klinik yang membuang limbah melalui drainase yang akan mengalir ke sungai, tapi kita ada lakukan pembakaran terhdap limbah padat di Rumah Sakit Meuraksa, sehingga kedepan pemberian izin rumah sakit harus dilihat kelengkapannya” ungkapnya.
Lebih lanjut Iskandar menambahkan IPAL sangat dibutuhkan dirumah sakit karena limbah rumah sakit mengandung virus, kuman, zat kimia beracun dan zat radioaktif lainnya yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.