Menjelang akhir Maret 2025 realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 masih berjalan lambat. Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang mendesak percepatan pelaksanaan anggaran demi kepentingan rakyat.
Sebagai respons Ketua DPR Aceh Zulfadhli mengundang Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Keuangan untuk mempertanyakan kendala dalam implementasi Qanun APBA 2025. Rapat kerja ini berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025, di ruang kerja Ketua DPR Aceh, dihadiri unsur pimpinan DPRA, termasuk Ketua Zulfadhli, Ali Basrah, dan Saifuddin Muhammad alias Yahfud. Turut hadir Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Tgk Anwar serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Aceh Khudri. Dari pihak eksekutif, hadir Plt Kepala Bappeda Husnan beserta jajarannya, serta perwakilan Dinas Keuangan yang diwakili Sekretaris DPKA Ramzi.
Dalam rapat tersebut Ketua DPR Aceh Zulfadhli mengingatkan jajaran eksekutif untuk tidak menghambat realisasi APBA 2025. Zulfadhli menegaskan bahwa tidak boleh ada upaya atau niat menghalangi pelaksanaan anggaran karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Ketua DPRA juga mempertanyakan alasan Plt Kepala Bappeda yang belum melaksanakan perintah Qanun APBA 2025 sesuai Surat Edaran (SE) yang berlaku. Menurutnya, Qanun tidak bisa dibatalkan hanya dengan SE, dan dirinya telah bertemu langsung dengan Mualem, Gubernur Aceh, yang meminta agar percepatan realisasi APBA 2025 segera dijalankan.
Senada dengan itu Wakil Ketua DPR Aceh Ali Basrah menekankan bahwa Qanun APBA 2025 adalah produk hukum yang telah melalui proses panjang dan tidak bisa ditunda atau dibatalkan sepihak oleh eksekutif. Jika ada perubahan untuk memasukkan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang baru, maka harus dilakukan melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) dengan melibatkan DPR Aceh, bukan keputusan sepihak.
Menanggapi kritik tersebut Plt Kepala Bappeda Husnan menyatakan bahwa tidak ada niat menunda realisasi APBA 2025. Namun menurutnya ada beberapa program yang belum bisa dijalankan karena belum memiliki dukungan dokumen dan kelengkapan data. Sementara itu Sekretaris DPKA Ramzi melaporkan bahwa hingga awal Maret 2025 realisasi APBA 2025 baru mencapai 5,34 persen atau sekitar Rp549 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk pembayaran gaji. Pemerintah Aceh menargetkan realisasi anggaran sebesar 11 persen atau Rp1,2 triliun pada triwulan pertama 2025.
Ketua Fraksi PA DPRA, Tgk Anwar Ramli, menyesalkan lambannya realisasi APBA 2025. Ia menyoroti bahwa hingga kini anggaran lebih banyak digunakan untuk membayar gaji pegawai, sementara belanja publik minim. Tgk Anwar Ramli mengingatkan bahwa pejabat eksekutif digaji untuk menjalankan amanah rakyat, sehingga jika selama tiga bulan belum ada manfaat nyata bagi masyarakat, maka gaji yang diterima patut dipertanyakan.
Sebagai penutup Tgk Anwar Ramli meminta Kepala Bappeda dan Dinas Keuangan untuk segera mempercepat realisasi APBA 2025. Tgk Anwar Ramli mengingatkan agar kepentingan rakyat tidak dikorbankan demi kepentingan pribadi dan menegaskan bahwa Aceh tidak boleh dibiarkan terpuruk akibat lambatnya eksekusi anggaran.