46 Jenis Obat Tradisional Dilarang Beredar

Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh, melarang 46 jenis obat tradisional untuk dijual di apotek dan depot obat. Larangan itu dikeluarkan menyusul temuan adanya bahan – bahan kimia yang terkandung dalam obat tradisional tersebut serta tidak terdaftar di BPOM.

Syamsudin, Kepala BPOM Aceh mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi sekaligus inspeksi ke 36 apotek dan depot obat di Banda Aceh dan Aceh Besar pada pecan lalu. Hasilnya, ditemukan 46 jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Bahan-bahan kimia itu antara lain glibenklamida, parasetamol, CTM, fenilbutason, metapiron, natrium diklofenak, sildenafil sitrat, dan tadalafil. Sesuai Publik Warning yang dikeluarkan Badan POM RI pada 13 Agustus lalu, jenis – jenis BKO tersebut tidak boleh ada dalam obat tradisional.

“Kita terus melakukan pengawasan terkait peredaran jenis obat yang telah dilarang ini. Dari 46 jenis obat tradisional ini, banyak yang tidak terdaftar di BPOM alias produk ilegal. Label pada kemasannya juga fiktif,” jelasnya.

Syamsudin menambahkan, dari 2007 hingga kini, temuan obat tradisional mengandung BKO cenderung ke arah obat pelangsing dan stamina, antara lain mengandung sibutramin, sildenafil, dan tadalafil.

Disebutkannya, obat tradisional yang dilarang beredar itu antara lain Wei Yi Xin, Power Sex, Akar Jawa China, dan New Happy Strong dalam bentuk kapsul. Selanjutnya, Gemuk Segar Eka Jaya No 1, Pegal Linu Eka Jaya No 2, Gemuk Sehat Pusaka Raga, Kammasutera, Sukma Perkasa Asam Urat dalam bentuk serbuk. Kemudian, Asam Urat Flu Tulang Super (kapsul dan serbuk), Gajah Kuat (tablet), serta Keteling Jiaonang, Gemuk Sehat untuk Pria dan Wanita Jati Sehat. (im)


 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads