Irwandi: KKR Masih Tunggu Pusat

Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh  harus sesuai dengan undang – undang pusat, tidak cukup dengan Qanun KKR yang dibuat oleh Pemerintahan Aceh .

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, mengatakan pembentukan KKR tetap harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat karena membutuhkan biaya yang sangat besar. Untuk itu pemerintah aceh tidak akan mengintervensi lebih jauh terkait percepatan pembentukan KKR di Aceh, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam MoU dan UUPA.

“KKR harus sesuai dengan undang – undang pusat, tidak cukup dengan Qanun KKR, tetapi tetp harus melibatkan pemerintah pusat, pemerntah pusat harus mau buat undang – undang itu” katanya.

Irwandi menambahkan KKR di Aceh tidak dapat dibentuk secara internal semata di tingkat lokal, karena konflik bersenjata yang terjadi di Aceh bukan terjadi antara sesama masyarakat Aceh, melainkan antara rakyat Aceh dengan pemerintah pusat.

Sementara itu beberapa waktu lalu Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, menilai sikap Pemerintah Aceh dan DPRA yang hanya menunggu disahkannya UU KKR Nasional dinilai sebagai sikap politik sia – sia. Untuk itu  Pemerintah Aceh diminta tidak perlu menunggu pemerintah pusat mensahkan UU KKR Nasional baru membentuk KKR di Aceh. Karena  Pemerintah Aceh dapat menempuh mekanisme kesepakan politik daerah antara DPRA dan elemen sipil untuk mendorong percepatan pembentukan KKR di Aceh. (im)

Dengar beritanya:

http://radioantero.net/savedeposit/audio/agustus 10/19082010_SALMAN_KKR ACEH MASIH BELUM JELAS.mp3


 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads