WH Perlu Qanun Acara Jinayat

Salman Iqbal – Antero 

Polisi Wiyatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh masih kesulitan untuk mengambil tindakan terhadap para pelanggar syariat Islam di Aceh, hal itu dikarenakan tidak ada pegangan hukum yang kuat untuk menjalankannya. 

Sejumlah kasus yang ditangani WH selama ini berakhir dengan jalan buntu, para pelanggar terpaksa dilepas kembali setelah dinasehati dan tidak bisa ditindak, hal itu menimbulkan kesan negative terhadap WH dari masyarakat yang menganggap WH tidak Tegas dan tidak serius menjalankan Syariat Islam.

Kepala bagian TU Satpol PP dan Wh Provinsi Aceh, Muhammad Kasim mengatakan WH mengharapkan Hukum acara jinayat untuk dibahas kembali oleh pihak terkait agar WH bisa lebih sempurna menjalankan syariat Islam di Aceh “hukum acara jinayat itu perlu difikirkan kembali oleh yang berkompeten misalnya DPR, itu perlu dibahas kembali secepatnya, karena salah-salah kita yang praperadilankan” tegasnya.

Sebelumnya 11 pelaku judi togel tertangkap tangan saat melakukan transaksi di tiga lokasi di Banda Aceh hanya ditahan 1 x 24 jam pihak kepolisian.
Kombes Pol, Armensyah Thay mengaku, pihaknya tidak mempunyai kewenangan menahan pelaku lebih dari 1 x 24 jam, sejak sanksi bagi pelaku judi (maisir) diatur secara khusus dalam Qanun Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir. Padahal menurutnya, penanganan kasus judi tersebut akan berbeda jika mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dimana polisi dapat menahan pelaku judi selama 60 hari, sambil mempersiapkan kelengkapan berkasnya sampai ke persidangan.

http://radioantero.net/savedeposit/audio/juli 10/26072010_SALMAN_WH PERLU QANUN ACARA JINAYAT.mp3


 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads