Isu ALA ABAS Masuk Rancangan Undang – Undang

Salman Iqbal – Antero 

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mewakili Aceh T. Bahru Manyak menyatakan isu pemekaran provinsi Aceh Lauser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS) sudah masuk dalam rancangan undang -undang yang telah dibahas oleh DPD RI dan DPR RI pada periode yang lalu.

Hal itu dikatakan bahrum pada silaturrahmi pemerintah Aceh dengan Anggota DPD RI perwakilan Aceh di aula serba guna kantor gubernur Aceh selasa pagi. Bahrum mengatakan setelah dipelajari ternyata undang-undang tersebut tidak memenuhi syarat yaitu tidak sesuai dengan undang – undang 32 dan PP 18.

Menurut Bahrum gencarnya isu pemekaran Provinsi ALA dan Provinsi Abas pada waktu lebih kepada kepentingan politik oleh sekelompok orang dikarenakan pada saat itu menjelang pemilu “untuk itu saya di DPD mempertanyakan atas rekomendasi yang telah dibahas oleh DPD yang lalu, kemudian dalam hal ini kita dapat memberikan alsan – alasan yang sangat kongkrit terhadap hal – hal yang belum seharusnya untuk jangan dipaksakan, tentunya ini harus memenuhi syarat dan ketentuan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di Aceh”

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh empat anggota DPD RI perwakilan Aceh, yaitu Abdurrahman BTM, Farhan Hamid, Bahrum Manyak dan Mursyid. Sedangkan dipihak pemerintah Aceh hadir Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, wakil Gubernur Muhammad Nazar dan Sekda Aceh Husni Bahri TOB, turut hadir Kapolda Aceh, dan sejumlah SKPA.

http://radioantero.net/savedeposit/audio/maret 10/100330_SALMAN_ISU ALA ABAS.MP3


 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads