Sertifikasi Halal MPU Aceh

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengaharapkan kepada pengusaha  obat dan makanan di Aceh untuk melaporkan produknya ke MPU Aceh untuk mendapatkan sertifikat halal.
 
Beberapa waktu lalu  Pihak Lembaga Penelitian Pengkajian Obat dan Makanan (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengemukakan, kesadaran pengusaha di daerah itu untuk menggunakan sertifikasi halal masih rendah.
 
Ketua MPU Aceh, Muslim Ibrahim mengatakan meskipun hingga saat ini belum ada qanun yang mengatur tentang sertifikasi makanan, namun dia mengharapkan pengusaha untuk sukarela melaporkan produknya, karena pihak MPU Aceh tidak mengutip biaya dalam pelaporan tersebut.
 
Dilain pihak  Badan Pemeriksaan Obat Makanan (BPOM)  Aceh, Iwan mengatakan dari hasil evaluasi pihaknya dilapangan masih banyak ditemukan makanan-makanan yang menggunakan bahan-bahan terlarang serta banyak yang kadarluarsa.
 
Sementara itu  Sebelumnya  kepala LPPOM MPU Aceh, Syahrial  mengatakan  hingga saat ini baru enam produk yang mendapat sertifikasi halal, yakni kopi Gayo Montain, Shuns (bumbu masakan), Bubuk Kopi Ulee Kareng, Sirup Menara, Dendeng Ikan Blang Raya, Emping, dan Kopi Produk Blangrakal.
 
http://radioantero.net/savedeposit/audio/maret 10/100303_SALMAN_SERTIFIKASI HALAL MPU ACEH.MP3 
 
Author: Salman Iqbal
Positon: Reporter
 
 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads