Aceh Belum Memiliki Dokumen RPJPA

Provinsi Aceh belum memiliki dokumen Rencana Pembangunan Jangka panjang Aceh (RPJPA) 2005-2025 sebagai pedoman arah pembangunan jangka panjang , serta sebagai acuan RPJP kabupaten kota.

Idealnya RPJP Aceh dapat ditetapkan pada tahun 2008, setalah lahirnya undang-undang 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh dan undang-undang no 17 tahun 2007 tentang RPJP nasional.

Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar mengatakan dana otonomi khusus untuk Aceh akan berakhir pada tahun 2028, pasca habisnya dana tersebut wagub mengharapkan angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh sudah berkurang.

Demikian dikatakan Muhammad nazar pada rapat koordinasi dan sosialisasi rencana aksi kesinambungan kebijakan strategis ,evaluasi dan pogram prioritas pemerintah, di aula Bapeda Aceh rabu pagi.

Nazar juga mengaharapkan BAPPEDA untuk berpacu membangun Aceh selagi masih mendapat banyak perhatian dari pemerintah, lebih lanjut nazar mengatakan Bapeda Aceh dan kabupaten kota untuk memprioritaskan pembangunan yang belum terselesaikan pasca tsunami, seperti di kabupaten Aceh Barat dan Aceh Besar.

http://radioantero.net/savedeposit/audio/feb 10/100224_SALMAN _EFEKTIFKAN DANA OTSUS .mp3 

Author: Salman Iqbal
Positon: Reporter
 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads