Langgar Syariat, Panitia Konser Bergek Diskor Dua Tahun

Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan sanksi berupa larangan   tidak boleh melaksanakan kegiatan selama dua tahun di Banda Aceh kepada penanggungjawab konser bergek. Selain itu Panitia juga diminta untuk membuat permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media.

Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal  menyebutkan, terkait konser Adi Bergek di Taman Sri Ratu Safiatudin, Sabtu (12/3) malam, ketika mengajukan Izin penyelenggaraan kegiatan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kota Banda Aceh, pihak  penanggungjawab kegiatan telah membuat pernyataan secara tertuli.

Mereka sepakat dalam pelaksanaan acara tersebut akan memenuhi peraturan sesuai dengan kondisi daerah yang melaksanakan Syariat Islam dan memenuhi fatwa tentang syarat-syarat keramaian sesuai keputusan MPU Aceh nomor 6 tahun 2003.

Illiza menyebutkan pihak penyelenggara telah menyatakan untuk tunduk sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti, penonton maupun para Pemain atau pemegang peran dalam pertunjukan tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan.

Selanjutnya Panitia, pemain, pelayan dan penonton harus berpakaian menutup aurat, sopan, layak dan tempat acara penonton pria dan wanita dipisahkan, diatur secara baik dan pantas.

“Namun jika dalam pelaksanaan di lapangan ternyata tidak sesuai dengan pernyataan yang telah dibuat kami kira ini kesalahan dari penyelenggara dan pemko akan mengevaluasi panitia pelaksana,” kata Illiza.

Illiza berharap kasus ini   menjadi pengalaman dan pelajaran bagi semua pihak,  bahwa untuk ke depannya pelaksanaan kegiatan serupa harus sesuai dengan syariat Islam.

Pola pengawasan untuk kegiataan seperti ini akan terus kita perbaiki, dalam sop harus dipastikan tentang jaminan kepatuhan penyelenggara utk pemisahan antara penonton  perempuan dan laki-laki.

Selain itu, Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh EO hendaknya harus sesuai dengan norma-norma Islam dan kearifan lokal.

Budaya Islami dalam segenap aktifitas masyarakat di tempat-tempat umum terutama dalam penyelenggaraan kesenian perlu kiranya didukung dan terus ditumbuhkan dengan tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads