Kekerasan Terhadap Anak Semakin Mengkhawatirkan

Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur semakin mengkhawatirkan di Aceh. Sejak tiga tahun terakhir, Lembaga Bantuan Hukum Anak (LBH Anak) Banda Aceh menemukan fakta, kasus kekerasan seksual terus mengalami peningkatan. Sehingga ini membutuhkan perhatian khusus dari Pemerintah untuk menanggulanginya.

Pada tahun 2012, LBH Anak Banda Aceh menangani kasus kekerasan seksual sebanyak 10 kasus, kemudian pada tahun 2013 naik menjadi 12 kasus yang ditangani oleh LBH Anak. Kemudian pada tahun 2014 semakin mengkhawatirkan, sampai bulan April 2014 LBH Anak telah mendampingi 13 kasus kekerasan seksual yang menimpa anak.

Adapun Kabupaten/Kota yang dominan terdapat kekerasan seksual terhadap anak pada tahun 2014 terdapat di Kota Banda Aceh yang sedang mengkampanyekan Kota Madani sebanyak 3 kasus dan Aceh Utara juga terdapat 3 kasus. Kemudian Aceh Besar 1 kasus, Pidie 1 kasus, Aceh Tamiang 2 kasus dan Lhokseumawe 2 kasus. “Ini kasus selama tahun 2014 kita dapatkan,” kata Ketua Divisi Pendampingan Sosial Anak, LBH Anak Banda Aceh, Ikhsan Zakaria, Sabtu (19/4) di kantornya.

Katanya, ada banyak faktor yang mendorong terjadinya kekerasan terhadap anak. Selain kurangnya mendapatkan pengawasan dari kedua orang tuanya, keluarganya dan juga minimnya kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadi kekerasan seksual terhadap anak. Selebih itu juga akibat pengaruh teknologi mudahnya orang mengakses film porno.

“Pengaruh IT juga sangat besar, karena setelah menonton film porno, ada remaja ingin melakukan seperti apa yang dia tonton,” tukasnya.

Dikatakannya, kekerasan seksual di Aceh 3 tahun terakhir terus mengalami peningkatan dan sudah sangat mengkhawatirkan. Sehingga butuh perhatian semua pihak, terutama pemerintah agar memberikan perhatian khusus. “Cenderung meningkat kekerasan seksual, ini butuh keterlibatan semua pihak untuk menanganinya,” tukasnya.

Salah satu fasilitas yang sangat dibutuhkan, katanya, ada lah rumah khusus anak tempat dilakukan rehabilitasi mentalnya. Rumah itu juga berfungsi untuk diasingkan sementara selama masa persidangan, karena rata-rata pelaku kekerasan seksual itu dilakukan oleh orang terdekat dan dikenali oleh korban.

“Ini penting rumah anak khusus untuk diasingkan sementara selama masa rehabilitasi dan masa persidangan untuk menghindari intimidasi dan pengaruh lainnya,” ungkap Ikhsan Zakaria.

Selain itu, ada pengaruh sosial lainnya yang dihadapi oleh korban. Kata Ikhsan, masyarakat acap kali menjustifikasi bahwa korban tersebut yang salah serta sering dicibirkan oleh masyarakat. “Ini yang sangat kita khawatirkan, sudah menjadi korban, banyak masyarakat menstigmakan negatif pada korban,” ulasnya.

Atas dasar itulah banyak warga yang mengalami pelecehan seksual terhadap anak tidak melaporkan pada pihak penegak hukum. Karena ini dianggap aib keluarga yang tidak semestinya dipublikasikan pada publik. “Ini yang kita resahkan, karena masih dianggap aib, sehingga banyak kasus seperti itu didiamkan,” tuturnya.(merdeka)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads