Persoalan perlindungan anak harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak di Aceh, hal ini dikarenakan tingkat kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun terus meningkat.
Kasus kekerasan yang terjadi pun sangat beragam, mulai dari penganiayaan, incest, pemerkosaan, pencabulan, eksploitasi, penelantaran, bullying, traficking, serta sejumlah kasus anak yang berhadapan dengan hukum.
Hal demikian disampaikan Gubernur Aceh Zaini Abdullah saat melantik Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh di aula serbaguna kantor Gubernur Aceh, Senin (27/02).
Zaini mengatakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut diperlukan komisioner yang memiliki pengetahuan luas tentang langkah-langkah perlindungan dan pengawasan anak. Oleh karena itu Zaini menyampaikan apresias kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh telah melakukan seleksi terhadap sejumlah figur yang tepat untuk dapat menjalankan misi ini dengan baik.
Zaini berharap komisioner yang baru dilantik kiranya dapat menjalankan amanah tersebut dengan mengoptimalkan semua kekuatan yang ada, sehingga kasus kekerasan terhadap anak di Aceh dapat diturunkan secara maksimal.
“Aceh ini adalah daerah syariat Islam, tapi hal-hal yang berlawanan dalam qanun syariat Islam, perlu kita telusuri dengan seksama, ini bertentangan dengan apa yang telah kita buat di Aceh ini, semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita semua,”lanjutnya.
Zaini menyebutkan KPPA Aceh yang baru dilantik bertugas, antara lain: melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak, dan sejumlah tugas-tugas penting lainnya.
Zaini juga mengingatkan, tugas KPPA Aceh tidaklah mudah. Apalagi lembaga tersebut menurutnya tidak hanya sebatas melindungi atau mengawasi, tapi juga harus siap memberikan pendampingan medis dan hukum dalam
penanganan kasus anak.
Dalam menjalankan tugasnya, Zaini mengingatkan agar komisioner KPPA Aceh harus menerapkan prinsip-prinsip independen, non-diskriminasi, kemitraan, koordinasi, integrasi, sinkronsasi dan profesional.
“Karena itu kami meminta saudara-saudari harus fokus menjalankan tugas
ini agar upaya perlindungan anak dapat kita tingkatkan di masa depan. Dengan kinerja yang baik dari saudarasaudari sekalian, kita berharap angka kekerasan terhadap anak di Aceh dapat ditekan hingga serendah mungkin,”lanjutnya.