Gubernur Aceh dan DPR Aceh digugat ke pengadilan karena hingga kini tidak mengibarkan bendera Aceh. Gugatan tersebut dilayangkan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (12/04).
Saat mendaftarkan gugatan, tim penggugat YARA juga menyerahkan bendera Aceh yang sama persis dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta Qanun Nomor 3 Tahun 2013 yang ditandatangani Gubernur Aceh Zaini Abdullah.
Ketua YARA Safaruddin mengatakan, pihaknya menggugat karena hingga kini Gubernur Aceh dan DPR Aceh tidak mengibarkan bendera Aceh. Padahal, bendera Aceh sudah disahkan dalam qanun atau peraturan daerah.
“Kami menggugat agar majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan dan memerintahkan Gubernur Aceh dan DPR Aceh mengibarkan bendera Aceh,” lanjutnya.
Menurut Safaruddin, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sudah menghabiskan banyak uang untuk membuat qanun bendera Aceh. Uang itu berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat.
Sebelum menggugat ke pengadilan, kata dia, YARA sudah menyampaikan somasi ke Gubernur Aceh. Namun, somasi tersebut tidak mendapat respons oleh orang nomor satu di Pemerintah Aceh tersebut.
YARA juga sudah pernah menyerahkan bendera Aceh tersebut kepada DPR Aceh, agar lembaga legislatif tersebut mengibarkannya. Apalagi di DPR Aceh memiliki dua tiang bendera utama.
“Namun kenyataannya, DPR Aceh tidak pernah mengibarkan bendera Aceh. DPR Aceh hanya berani membentangkan bendera tersebut di ruangan. Karena itu, kami menggugat ke pengadilan,” Pungkas mantan kuasa Hukum Din Minimi itu.


