Sebanyak 12 Lembaga melakukan penandatanganan komitmen bersama tentang pencegahan dan penegakan hukum lingkungan hidup.
Penandatangan komitmen tersebut berlangsung pada kegiatan workshop kerjasama lintas lembaga membangun kemitraan dalam pencegahan dan penegakan hukum lingkungan hidup di Aceh, di Banda Aceh, Selasa (12/04) pagi.
Ke 12 lembaga tersebut masing-masing Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Ketua DPR Aceh yang diwakili wakil Ketua DPR Aceh Teuku Irwan Johan, Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Raja Nafrizal, Direktur Walhi Aceh M Nur, Direktur LBH Banda Aceh, Direktur WWF Aceh, Direktur FFI, Direktur Koalisi Ngo-HAM, Direktur ACCI, Direktur LSGK, Direktir BYTRA dan Koordinator Gerak Aceh.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah berharap kerjasama tersebut tidak hanya mendorong optimalisasi lembaga pemerintah dalam menjalankan peran dan tanggungjawabnya dibidang lingkungan, akan tetapi juga memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mendukung program tersebut.
”Kita telah bekerja untuk itu bukan sekarang tapi sejak lama, ini adalah kita lanjutkan, dengan adanya mitra kerja seperti ini tentu akan sangat membantu sekali, dan seterusnya kita juga akan turun ke lapangan. Dengan cara ini kita berharap bisa menjaga dan merawat lingkungan Aceh lebih baik lagi,”ujarnya.
Zaini mengakui pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihak, serta menempuh berbagai upaya untuk pencegahan dan penegakan hukum lingkungan di Aceh.
Zaini merincikan beberapa kebijakan yang telah ditempuh seperti kebijakan moratorium logging hutan Aceh, moratorium minning Aceh, pengawasan bersama tim terpadu, pengawasan kinerja bupati/walikota dalam pengelolaan lingkungan hidup bersama LSM, perguruan tinggi dan media masa serta kesepahaman bersama dengan instansi terkait dan organisasi masyarakat tentang pencegahan dan penegakan hukum lingkungan hidup.
Namun demikian Zaini mengakui penegakan hukum lingkungan tidaklah semudah yang dibayangkan, masih ada beberapa kendala yang dihadapi seperti sumber daya manusia yang etrbatas, besarnya biaya yang dibutuhkan serta waktu yang relatif lama untuk mendapatkan data yang akurat.
”Namun demikian penegakan hukum tetap harus dijalankan, untuk itu dibutuhkan koordinasi dan kerjasama dnegan semua pihak, tidak hanya lembaga pemerintah tapi juga masyarakat agar mendukung tindakan hukum terhadap perusak lingkungan,”pungkas Zaini.


