Gubernur Aceh Zaini Abdullah menegaskan keberadaan auditor internal sebagai pengerak system pengendalian internal pemerintah tidak hanya menjalankan tugas pengawasan semata, akan tetapi juga harus mampu mendorong tercapainya zero corruption disetiap level lembaga pemerintah.
Hal demikian disampaikan Gubernur Aceh pada kegiatan penandatanganan nota kesepahaman pengembangan manajemen pemerintah Aceh antara pemerintah Aceh dengan Kepala BPKP, Rabu (04/11) di aula serba guna kantor Gubernur Aceh.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan komitmen peningkatan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Aceh serta pengukuhan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) wilayah Aceh periode 2015-2018.
Zaini merincikan setidaknya ada lima langkah yang harus diwujudkan dalam rangka tata kelola pemerintahn yang baik, pertama, perbaikan dibidang pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran, kedua, pengembangan dan penyelenggaraan system akuntasi keuangan daerah, ketiga, pengembangan dan penyelenggaraan system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, keempat, penyelanggaraan pengawasan dan peningkatan kapasitas aparat pemerintah dan kelima pengembangan dan penyelanggaraan sustem pengendalian internal pemerintah.
Menurut Zaini agar kelima langkah tersebut bisa berjalan dengan baik dibutuhkan pengawasan ketat yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang ada di lembaga inspektorat Aceh dan kabupaten/kota.
“Maka kompetensi auditor APIP harus ditingkatkan agar semua auditor intern dapat menjalankan peran konsultasi secara optimal guna meyakinkan organisasi pemeriintah untuk menjalankan tupoksi dengan sebaik-baiknya,”ujarnya.
Zaini menambahkan APIP mempunyai tiga peran kunci dalam pengawasan, pertama memberikan keyakinan memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, kedua memberikan early warning dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dan ketiga memelihara sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemeirntah.
Zaini mengakui begitu juga dengan keterlibatan AAIPI juga sangat dibutuhkan dalam mendukung tugas pengawas internal itu. Menurut Zaini, untuk memperkuat fungsi pengawas internal itu, perlu adnaya kesepakatan antara para bupati/walikota dengan masing-masing inspektorat di masing-masing daerah. ADV