Pembahasan Qanun Pendirian Rumah Ibadah Hampir Rampung

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat ini hampir meram­pung­kan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pedo­man Pe­me­liharaan Kerukunan Umat Ber­agama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky kepada wartawan di Banda Aceh Selasa (20/10) mengatakan, raqan tersebut akan segera diparipurnakan dan disahkan dalam waktu dekat.

Menurutnya, ini merupakan lang­kah regulasi yang dilakukan pihak DP­RA dalam menyikapi kasus seperti yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil baru-baru ini, yang menye­bab­kan jatuhnya korban jiwa.

“Raqan ini dibahas oleh teman-teman di Komisi VII DPRA. Ada beberapa lagi tahapan yang akan dilakukan, namun sebelum raqan ini kita paripurna dan sahkan, insiden yang tidak kita inginkan terjadi di Aceh Singkil,” ujar Iskandar Usman.

Iskandar menyebutkan, raqan terse­but memuat pasal-pasal mengenai per­syaratan adminisratif dan syarat teknis bangunan gedung rumah ibadah. Di antaranya syarat pendirian rumah ibadah daftar nama dan KTP setempat, pengguna tempat ibadah paling sedikit 150 kepala keluarga (KK) yang me­miliki tempat tinggal tetap dan di­sah­kan oleh pejabat setempat sesuai de­ngan tingkat batas wilayah.

Kemudian dukungan masyarakat paling sedikit 120 orang yang disah­kan oleh keuchik atau nama lain. Se­lan­jutnya rekom tertulis camat, Kantor Urusan Kecamatan (KUA) kecamatan setempat.

Selanjutnya, ada rencana gambar bangunan yang disahkan oleh instansi teknis yang berwenang di kabupaten/kota, rekom tertulis FKUB kabupaten/kota, dan eputusan tentang susunan pe­ngurus/panitia pembangunan tem­pat ibadah yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

“Juga ada pasal lain yang mengatur tentang ketentuan ini dalam qanun tersebut. Kita berharap qanun yang disahkan nantinya menjadi pijakan aturan yang berlaku di seluruh Aceh sehingga tidak lagi muncul persoalan- persoalan yang tidak kita inginkan,” terangnya.

Ketua Banleg DPRA ini menam­bah­kan, pihaknya juga sudah mene­ri­ma draf rancangan qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 5 Ta­hun 2012 tentang pemilihan guber­nur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota. Draf Raqan tersebut akan segera dibawa ke rapat Banmus melalui pimpinan DPRA untuk segera ditetapkan pem­ba­has melalui mekanisme kumulatif terbuka.

Raqan tersebut merupakan salah satu produk hukum yang mendesak mengingat tahapan pemilihan kepala daerah akan dimulai pada awal tahun 2016 mendatang. “Waktunya sudah agak mepet dan mendesak. Karena itu, sekalipun bukan merupakan qanun prioritas, namun pembahasan qanun ini masuk ke kumulatif terbuka. Kami juga sudah mengirim permintaan resmi ke pimpinan DPRA untuk segera ditindaklanjuti melalui badan musyawarah,” terangnya.

Politisi Partai Aceh ini menje­las­kan, perubahan qanun ini penting dila­kukan sebagai upaya pihaknya men­do­rong agar pelaksanaan Pilkada yang akan digelar serentak 2017 dapat terlaksana tepat waktu dan tidak menimbulkan masalah karena belum ada regulasi yang mengatur.  “Ada beberapa penyesuaian regulasi yang akan dilakukan. Pembahasan akan melibatkan tim pembahas dari ekse­kutif,  legislatif, serta pihak KIP nan­ti­nya,” paparnya.

Untuk itu, Iskandar berharap kerja­sama semua pihak di dalam men­du­kung dan memberi masukan saat pro­ses pembahasan Raqan yang renca­na­nya akan langsung digarap dalam waktu dekat ini bisa optimal.

“Kita akan pacu agar bisa segera diagendakan, lalu dibahas sehingga bisa mengejar tahapan Pilkada nanti­nya. Aceh masuk gelombang kedua Pil­kada serentak secara nasional, kecuali Aceh Selatan, Pidie Jaya, dan Subulussalam,” tandasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads