Puluhan warga kota Banda Aceh kembali menggelar aksi pada sidang pengurus aliran sesat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (21/04)
Aksi kali ini diikuti para keuchik dari 90 gampoeng se kota Banda Aceh, Imam masjid dan ormas Islam. Dalam aksinya mereka meminta agar pengikut Gafatar dihukum seberat-beratnya.
Koordinator aksi Abdul Syukur berharap kepada hakim untuk memberikan hukuman yang maksimal atas tindakan yang meresahkan masyarakat. Pihaknya khawatir jika hukuman ringan yang diputuskan, maka para pengikut Gafatar akan kembali menjalankan aksinya
”Kalau mereka diberikan hukuman maksimal, masyarakat bisa terima, jika tidak ini akan menjadi permasalahan dikemudian hari. Kita berharap hakim memberikan keputusan yang sesuai, kami ingin mengatakan bahwa tidak akan kami biarkan sejengkal tanahpun bagi mereka yang ingin mengganggu akidah umat Islam,”ujarnya.
Syukur berharap kedepan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang mengganggu akidah masyarakat di provinsi Aceh dan khususnya di kota Banda Aceh.
Sementara itu ketua Asosiasi Keuchik Kuta Alam Banda Aceh Khalik berharap agar pengikut Gafatar tidak ada lagi di Banda Aceh. Karena kehadiran mereka sangat mengganggu ketentraman masyarakat. Ia berharap agar para pengikut Gafatar diberikan hukuman yang pantas sehingga bisa diterima oleh semua pihak, dan pengikut Gafatar bisa sadar dan tidak mengulangi perbuatannya.
Pada kesempatan itu salah seorang peserta aksi yang juga Keuchik gampoeng Seutui T Saiful Banta meminta para jaksa untuk tidak ragu menuntut para pengikut Gafatar dengan hukuman yang setimpal.