Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, mengatakan sudah menyurati Pemerintah Malaysia untuk tidak menghukum gantung sejumlah warga negara Indonesia, tiga di antaranya warga Aceh, yang terancam hukuman gantung di Malaysia, karena terlibat kasus narkoba (Dadah). Hal itu disampaikan Menkumham menanggapi Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar yang mempertanyakan hal tersebut.
Menurut Patrialis pihaknya telah menyurati Pemerintah Malaysia sekitar sepuluh hari yang lalu meminta agar hukuman tersebut diubah atau diampuni. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari Pemerintah setempat terkait hal tersebut.
“Meski serumpun dan tetangga negara, kita tidak bisa mengganggu keputusan Pemerintah Malaysia, kita hanya berhak malindungi warga Negara kita dengan tetap menghormati Hukum Malaysia” ungkapnya.
Patrialis menambahkan selain Menkumham, Menlu RI juga sudah melakukan komunikasi politik dengan Pemerintah Malaysia terkait persoalan tersebut. Namun belum juga menunjukan hasil.
Sementara itu sebanyak tiga warga Aceh yang sudah terancam hukuman gantung dan sudah divonis bersalah oleh Pemerintah Malaysia itu adalah Amri Alamsyah (41), Iskandar Ibrahim (33), dan Muhammadiah Hasan (31). Mereka terbukti bersama-sama menyelundupkan ganja seberat 1.858 gram, 6 April 2005 ke Sungai Patani, Malaysia. (im)