OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Aceh Terjaga, Optimisme Pemulihan Pascabencana Meningkat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menyatakan kinerja industri jasa keuangan di Aceh tetap terjaga dengan tren yang positif dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini dinilai turut mendorong optimisme terhadap proses pemulihan ekonomi daerah, terutama setelah bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada akhir tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, saat kegiatan buka puasa bersama dengan awak media di Banda Aceh, Kamis (12/3). Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara OJK dan media dalam membangun perspektif positif terhadap perkembangan perekonomian Aceh.

Menurut Daddi, kinerja perbankan syariah di Aceh terus menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Bank Umum Syariah maupun Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) mencatat pertumbuhan baik dari sisi penghimpunan dana masyarakat maupun penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif. Hal ini menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah sekaligus peran perbankan dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah.

Dalam lima tahun terakhir hingga Januari 2026, total aset perbankan di Aceh tercatat mencapai Rp62,23 triliun, meningkat sekitar 19,15 persen. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami peningkatan menjadi Rp44,57 triliun atau tumbuh 13,35 persen, sementara pembiayaan perbankan meningkat signifikan hingga 52,15 persen menjadi Rp47,41 triliun.

Rasio Non Performing Financing (NPF) tercatat masih berada di bawah 5 persen, sedangkan rasio Finance to Deposit Ratio (FDR) pada Januari 2026 mencapai 106,38 persen. Kondisi tersebut mencerminkan bahwa dana masyarakat yang dihimpun oleh perbankan telah tersalurkan secara optimal dalam bentuk pembiayaan untuk mendukung aktivitas ekonomi.
OJK juga mencatat bahwa pembiayaan berdasarkan lokasi proyek di Aceh mencapai Rp53,94 triliun, lebih tinggi dibandingkan pembiayaan berdasarkan lokasi bank sebesar Rp47,41 triliun. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebutuhan pembiayaan di Aceh masih lebih besar dibandingkan dana yang berhasil dihimpun di daerah, sehingga diperlukan peningkatan arus investasi guna memperkuat sumber pendanaan bagi pembangunan ekonomi Aceh.

Sementara itu, kinerja Bank Perekonomian Rakyat Syariah di Aceh pada Januari 2026 mencatat aset sebesar Rp917 miliar dengan Dana Pihak Ketiga sebesar Rp565 miliar dan pembiayaan sebesar Rp696 miliar. Meskipun mengalami sedikit penurunan secara tahunan, kualitas pembiayaan menunjukkan perbaikan dengan menurunnya rasio NPF dari 13,87 persen pada Desember 2025 menjadi 13,64 persen pada Januari 2026.

Di sektor industri keuangan non-bank, perusahaan pembiayaan syariah juga mencatatkan pertumbuhan.
Penyaluran pembiayaan syariah pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp5,67 triliun, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp5,05 triliun dengan rasio NPF tetap terjaga di angka 1,40 persen.

Perkembangan positif juga terlihat di sektor pasar modal. Hingga Desember 2025, jumlah investor di Aceh mencapai 224.722 investor atau tumbuh 51,96 persen secara tahunan. Jumlah investor saham tercatat sebanyak 88.152 dengan nilai transaksi saham mencapai Rp2,14 triliun atau meningkat 159,01 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, OJK Aceh juga terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Sejak Januari hingga Februari 2026, OJK Aceh telah menerima 66 pengaduan konsumen secara langsung serta 102 pengaduan melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen. Pada periode yang sama, permintaan layanan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tercatat sebanyak 1.650 permintaan secara online dan 668 permintaan secara langsung.

Upaya literasi keuangan juga terus dilakukan melalui berbagai kegiatan edukasi yang melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha jasa keuangan, akademisi, serta mitra strategis lainnya melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Sepanjang tahun 2026, OJK Aceh telah melaksanakan delapan kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau berbagai kelompok masyarakat dengan total peserta mencapai 2.528 orang.

Sebagai respons terhadap dampak bencana banjir dan longsor yang terjadi pada akhir tahun 2025, OJK juga menetapkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini memberikan ruang restrukturisasi pembiayaan dengan masa berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada Desember 2025.

Hingga Januari 2026, lembaga jasa keuangan di Aceh telah merealisasikan restrukturisasi kredit atau pembiayaan kepada debitur terdampak bencana sebesar Rp15,57 triliun atau sekitar 29,64 persen dari total pembiayaan pada wilayah terdampak.
Daddi menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen OJK bersama pelaku usaha jasa keuangan dalam menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.

Melalui kegiatan buka puasa bersama tersebut, OJK Aceh berharap hubungan kemitraan dengan media massa terus terjalin dengan baik sehingga informasi mengenai perkembangan sektor jasa keuangan dan kebijakan yang diambil dapat tersampaikan secara luas, akurat, dan konstruktif kepada masyarakat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads