LBH Anak : Menyuruh Anak Mengemis Juga Bentuk Trafficking

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) anak mengaku masih sering menemukan sejumlah pengemis anak di Kota Banda Aceh.

“Tidak mengherankan, anak-anak tersebut mengemis bukanlah keinginannya sendiri. Usia anak-anak ini berada dibawah 13 tahun. Seharusnya usia mereka, tidaklah dihabiskan dijalan dengan mengemis, tapi mereka harus dibangku sekolah guna menuntut ilmu,” ujar manager program LBH Anak aceh Rudy Bastian, Senin (22/12).

Rudy menyebutkan sejumlah anak memang diantar jemput oleh orangtuanya kesejumlah persimpangan jalan di Banda Aceh. Anak-anak ini diantar biasanya menggunakan becak dan kendaraan biasa. Setelah selesai mengemis, anak-anak ini dengan tertib merapat kesuatu tempat dan sudah ditunggu oleh orang dewasa guna menyetor hasil mengemisnya.

“Kebiasaan ini lazim kita lihat di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung. Aneh fenomena ini juga ada di Banda Aceh yang konon menjadi negeri syariat Islam, “ lanjutnya.

Rudy mengatakan kegiatan yang menyuruh anak untuk mengemis merupakan bentuk trafficking, dan tidak bisa ditolerir apalagi terjadi di Kota Banda Aceh sebagai salah satu pilar Kota Layak Anak (KLA) di Indonesia seperti yang telah dicanangkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Walikota Banda Aceh. Tentu kita tidak ingin label Kota Layak Anak akan diplesetkan menjadi Kota Ramah Trafficking,” ujarnya lagi.

“Anak-anak pengemis ini merupakan “siklus setan” korban trafficking atau sering kita kenal korban perdangangan manusia. Masyarakat yang membiarkan dan ikut membantu keadaan ini terus terjadi dan tidak peduli dengan anak-anak pengemis jalanan juga secara tidak langsung membantu maraknya trafficking di Banda Aceh,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads