Gubernur Serahkan DIPA 2015

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2015, kepada para pimpinan instansi vertikal dan para bupati/walikota se-Aceh, di Aula Gedung Keuangan, Senin (22/12/2014).

Gubernur Zaini menuturkan, Penyerahan DIPA ini, merupakan tindak lanjut atas penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2015 oleh Presiden kepada Para Pimpinan Lembaga Negara, Para Menteri, dan Para Gubernur dari seluruh Indonesia yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta pada tanggal 8 Desember yang lalu.

Dijelaskan Gubernur, penyerahan DIPA merupakan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan program APBN tahun 2015 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang.

Penyerahan DIPA kali ini, sebut Gubernur, merupakan momentum awal dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, atau tahun pertama bagi Presiden hasil Pemilu 2014. “Dengan penyerahan ini, diharapkan progam pembangunan di daerah berjalan lancar dan memberi dampak positif bagi perkembangan pembangunan nasional,” harap Zaini Abdullah.

Gubernur menambahkan, Pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2014 yang berada di bawah target, merambat hampir di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Aceh. Pertumbuhan ekonomi Aceh menurut catatan BPS pada tahun 2014 berkisar 4,82 persen. Kondisi tersebut berimplikasi pada tingkat kemiskinan yang masih bertahan pada posisi 17,60 persen.

“Situasi ini tentu menghadirkan catatan tersendiri bagi kita, mengingat besarnya tantangan menghadapi pembangunan tahun depan. Apalagi belakangan ini kita melihat nilai tukar rupiah mengalami tekanan terhadap dollar Amerika Serikat.”pungkas Doto Zaini. Gubernur juga menegaskan, bahwa komitmen kerja keras adalah salah satu cara untuk mencapai target laju pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2015, agar setara dengan target pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu sekitar sekitar 5,8 persen.

Secara keseluruhan, rinci Gubernur, anggaran untuk lembaga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Aceh menurut DIPA APBN 2015 berkisar Rp. 26,9 trilun. Anggaran tersebut sudah termasuk dana desa sebagai implementasi Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads