Satuan Tugas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melakukan kampanye mandatori halal secara serentak di 48 lokasi se-Aceh, Sabtu (18/03/ 2023).
Kabid Urais Kanwil Kemenag Aceh, Azhari mengatakan, kampanye ini merupakan bagian dari program kampanye halal serentak 1.000 lokasi se-Indonesia dalam rangka kewajiban halal sebelum 17 Oktober 2024.
“Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini bertujuan untuk menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024. Target kampanyenya adalah para pelaku usaha dan masyarakat luas,” ujar Azhari.
Dalam kegiatan ini, kata Azhari turut menghadirkan sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Aceh agar dapat mengetahui proses sertifikasi halal.
“Tujuannya, agar pesan kampanye dapat tersosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Bahkan BPJPH juga akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi,” ujarnya.
Ketua Satgas Halal Aceh Marzuki, mengatakan bahwa kampanye ini dilakukan serentak diseluruh Indonesia dan ada seribu titik dimulai pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 12.00 wib.
“Dilaksanakan kampanye mandatory halal adalah untuk sosialisasi kepada masyarakat dimana mulai tanggal 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal, jika tidak akan dikenai sanksi dan tindakan tidak boleh beredar,” jelas Marzuki.
Marzuki juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa proses Sertifikasi Halal gratis, tidak dipungut biaya sepeserpun.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Halal Aceh Alfirdaus Putra mengatakan, untuk tingkat Provinsi Aceh, kampanye ini dilaksanakan di pusat jajanan oleh-oleh khas Aceh di Lampisang, Aceh Besar.
“Kegiatan ini menjadi kabar baik untuk para pelaku usaha di seluruh Aceh karena layanan pendaftaran sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan membuka pendaftaran,” ungkapnya.
Firdaus menjelaskan, adapun lokasi titik kampanye lainnya di Aceh dilaksanakan di pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum, dan sebagainya.
“Dengan kegiatan sosialisasi yang masif melalui kampanye ini, diharapkan para pelaku usaha yang produknya termasuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, untuk segera mengurus sertifikat halalnya ke BPJPH,” kata Firdaus.
Selain itu, Satgas Halal Aceh juga membuka stand halal di acara Expo UMKM Aceh di Bireuen. Stand ini dikelola oleh Kankemenag Bireuen.
Plt Kakanwil Kemenag Aceh Ahmad Yani mengajak masyarakat untuk mengurus sertifikat halal secara menyeluruh di semua sektor usaha dan produk, mengingat pentingnya sertifikasi halal.
Tahun 2024, Kemenag mencanangkan wajib sertifikasi halal, dan pelaku usaha diminta untuk mendaftar dengan ketentuan yang berlaku.
Ahmad Yani menyebutkan, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau masyarakat atau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.
Ia menjelaskan penerapan ini sebagai bentuk sosialisasi akan dilakukan di kantin koperasi internal Kemenag dan bertahap.
“Kita harap dengan pemberlakuan ini, kantin Kemenag bisa menjadi contoh kantin halal, mengingat tahun 2024 semua produk sudah wajib bersertifikat halal salah satunya makanan dan minuman,” katanya
Manfaat sertifikat halal serta kewajiban bersertifikat halal tahun 2024, yaitu menjadi nilai tambah produk, bisa masuk ke pasar global dan meningkatkan kepercayaan konsumen.