Kawasan Laut Tidak Dimasukkan Ke RTRW

Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) menilai pemerintah Aceh telah mengabaikan penataan kawasan laut karena tidak menjadikannya skala prioritas dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Koordinator Jaringan KUALA, Arifsyah M Nasution, mengatakan rencana penataan kawasan laut tidak dimunculkan dalam draf RTRW Aceh yang sedang digodok. Ini terbukti bahwa pemerintah Aceh mengabaikan penataan kawasan laut. RTRW disusun sebagai pedoman pembangunan suatu kawasan untuk dalam waktu tertentu. Jika rencana tata ruang kelautan tidak ada dalam RTRW, maka pembangunan sektor kelautan bukan menjadi skala prioritas.

“Kalau ini tidak ada, maka seluruh wilayah laut akan dieksploitasi tanpa batas, termasuk perairan yang memiliki terumbu karang. Jika ini terjadi, maka dikhawatirkan terumbu karang di perairan Aceh akan punah,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, RTRW yang sedang disusun pemerintah saat ini juga akan menjadi acuan tata ruang pemerintah kabupaten/kota. Dan ini dikhawatirkan akan melahirkan sengketa perbatasan di perairan. Oleh karena itu, jaringan KuALA mendesak Pemerintah Aceh mengakomodir penataan kawasan laut dalam RTRW, sehingga batas perairan, wilayah budi daya maupun perairan yang dilindungi menjadi jelas. (im)


 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads