Kejaksaan Tinggi Aceh Tangani 38 Kasus Korupsi

Kejaksaan di Aceh sejak Januari hingga Juni 2014 menangani dan telah menyelesaikan 38 kasus tindak pidana korupsi di tingkat penyelidikan.

“Ada 38 kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan di Aceh pada tingkat penyelidikan di periode Januari hingga Juni tahun ini,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi di Banda Aceh, Kamis.

Dari 38 perkara dugaan korupsi di tingkat penyelidikan, kata dia, kejaksaan di Aceh juga sudah menyelesaikan 17 perkara korupsi di tingkat penyidikan dan 23 perkara di tingkat penuntutan.

“Ke 23 perkara di tingkat penuntutan ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Bahkan ada di antara mereka sudah divonis majelis hakim,” ungkap Tarmizi.

Tarmizi menyebutkan, dari 38 perkara dugaan korupsi di tahap penyelidikan, yang terbanyak ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh dengan jumlah 10 perkara.

Sedangkan Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Kejaksaan Negeri Idi, Aceh Timur, dan Kejaksaan Negeri Sigli, Pidie masing-masing menangani tiga perkara dugaan korupsi.

“Sedangkan kejaksaan negeri lainnya dari 22 kejaksaan negeri di Aceh menangani masing-masing antara satu hingga dua perkara dugaan korupsi,” kata Tarmizi.

Sementara, lanjut dia, di tingkat penyidikan ada 17 perkara dugaan korupsi yang telah diselesaikan. Yang terbanyak ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh dengan delapan perkara. Sedangkan kejaksaan negeri, menangani satu hingga tiga perkasa.

Di tingkat penuntutan, sebut dia, ada 23 perkara yang ditangani. Yang terbanyak ditangani Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang,  Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dan Kejaksaan Negeri Jantho, Aceh Besar masing-masing tiga perkara.

“Kejaksaan negeri lainnya menangani satu hingga dua perkara. Sedangkan Kejaksaan Tinggi Aceh tidak menangani perkara di tingkat penuntutan. Semua perkara penuntutan diserahkan kepada kejaksaan negeri,” kata Tarmizi. (antaraaceh)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads