Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Rabu, 23 Juni memulangkan 25 dari 61 korban selamat dalam musibah tenggelam Jetty Kelanang, Rabu dini hari, 18 Juni 2014 di perairan Pulau Carey, Kuala Langat, Selangor, Malaysia.
Serah terima dilakukan perwakilan KBRI kepada Gubernur Zaini Abdulah di Restoran Meuligoe Aceh usai buka puasa bersama. Kepada para korban yang dipulangkan kemarin, Gubernur menyerahkan bantuan masing-masing Rp 5 juta.
Minister Counsellor KBRI Kuala Lumpur, Akhmad Daya Handasah Irfan saat serah terima korban mengatakan, seyogiayanya yang memulangkan langsung korban ke Aceh adalah Duta Besar Indonesia di Malaysia. Tapi Dubes mendapat perintah untuk tetap di perwakilan mengurus warga Indonesia yang menjadi korban penembakan MH17 di Ukraina.
“Pak Duta Besar meminta maaf tidak bisa mengantar langsung ke Aceh. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Aceh yang telah mengirim dua kepala dinas untuk mengurus korban jety kelanang,” kata Akhmad.
Selain itu kata Akhmad, seharusnya secara hukum semua korban sudah bisa dipulangkan ke Aceh, tapi karena ada kepentingan untuk pengusutan kasus tersebut hingga ke pengadilan, ada beberapa korban yang diminta kesediaanya menjadi saksi.
“Secara hukum memang mereka terbukti melanggar keimigrasian Malaysia, tapi mereka semua sudah menjalani hukumannya selama satu bulan. Jadi secara hukum sebenarnya mereka tidak bisa ditahan lagi, hanya saja pemerintah Malaysia menginginkan agar enam orang dari korban yang selamat menjadi saksi di pengadilan. Karena bagaimana juga kasus ini sudah merenggut nyawa orang. Kalau tidak ada saksi kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Akhmad melanjutkan, pihak KBRI di Kuala Lumpur dan Pemerintah Aceh terus mengupayakan agar semua korban yang selamat bisa segera dipulangkan ke Aceh. Namun negosiasi antara pihak KBRI dan Pemerintah Malaysia cukup alot.
Pemerintah Malaysia juga sudah menahan 4 warga negara Indonesia yang terkait kasus tersebut, yakni nakhoda dan ABK Jety Kelanang. Sementara pemilik kapal naas yang mengangkut WNI asal Aceh itu diketahui kini sudah berada di Indonesia. “Pemerintah Malaysia tetap melanjutkan kasus ini, mereka menginginkan pemilik kapal itu juga diproses, tapi ini urusan diplomasi, karena menyangkut negara dengan negara,” tegasnya.
Masih menurut Akhmad, keseriusan pemerintah Malaysia dalam mengusut kasus tersebut dibuktikan dengan telah ditahannya 5 pegawai kastam (bea cukai) yang menabrak kapal Jetty Kelanang hingga tenggelam. “Kelima mereka sudah diproses, salah satunya sudah memasuki masa pensiun,” pungkasnya. Pada kesempatan itu Akhmad juga ditemani Consular Departemen KBRI Kuala Lumpur Muhammad Febi Khairan, dan staf Kedubes Happy Muhardy.
Sementara itu Gubernur Zaini Abdullah dalam sambutannya mengatakan, sangat berterimakasih kepada pihak KBRI yang telah mengupayakan pemulangan korban jetty kelanang, baik yang sudah meninggal maupun yang selamat. “Kami memberikan apresisasi yang luar biasa kepada pihak KBRI. Sampaikan salam saya kepada Pak Duta Besar,” kata Gubernur kepasa Akhmad.
Gubernur mengharapkan kasus Jetty Kelanang bisa menjadi bahan renungan dan cemeti untuk masa yang akan datang. “Kita harus mengambil pelajaran dari musibah ini. Pemerintah Aceh selalu siap membantu pihak KBRI dalam kasus ini, kalau ada saksi yang dimita pihak Malaysia dari Aceh, akan kami kirim kesana,” lanjut Gubernur.