Unit relawan se-PMI Kota Banda Aceh, yaitu KSR Unit Markas, KSR Unit Perguruan Tinggi, Forpis, dan TSR, memberikan pernyataan sikap menolak pembekuan Pengurus PMI Kota Banda Aceh yang dilakukan PMI Provinsi Aceh pada Senin, 27 Juni 2022.
Pernyataan sikap itu disampaikan masing-masing ketua dari tujuh unit relawan PMI Kota Banda Aceh pada Senin malam. Penyataan sikap ini juga akan dikirim ke PMI Pusat sebagai bahan pertimbangan agar Ketua Umum PMI Pusat mau meninjau kembali persetujuan pembekuan pengurus PMI Kota Banda Aceh.
Koordinator TSR PMI Kota Banda Aceh Ibnu Mundzir, selaku juru bicara unit relawan mengatakan, pernyataan bersama sukarelawan PMI Kota Banda Aceh menolak pembekuan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh dan meminta pencabutan surat pembekuan tersebut, karena tidak adanya bukti pelanggaran AD/ART PMI yang dilakukan oleh Pengurus PMI Kota Banda Aceh.
“Kami meminta kepada PMI Pusat untuk meninjau kembali persetujuan pembekuan Pengurus PMI Kota Banda Aceh dengan tidak hanya melihat dari argumentasi yang disampaikan oleh PMI Provinsi Aceh. Kami juga meminta Ketua Umum untuk mengevaluasi tindakan PMI Provinsi Aceh dalam menangani masalah ini,” kata Mundzir membacakan surat pernyataan unit relawan.
Lanjutnya, sejak munculnya isu negatif tentang pengelolaan darah di PMI Kota Banda Aceh, para relawan di Banda Aceh melihat Ketua bersama jajaran Pengurus PMI Kota Banda Aceh, para staf, dan relawan terus berusaha untuk memenuhi kebutuhan darah di Banda Aceh serta bersama-sama bekerja memulihkan citra PMI Kota Banda Aceh.
“kami berharap pembekuan bisa dicabut dan PMI Kota Banda Aceh bisa kembali berkegiatan seperti biasa,” kata Mundzir menutup pernyataannya.