Kerap Bantu Pengungsi Rohingya, Panglima Laot Diapresiasi

Rohingya merupakan kelompok etnis Indo-Arya dari Rakhine di Myanmar. Kelompok minoritas etnis muslim ini sudah beberapa kali terdampar di pesisir pantai Aceh.

Berdasarkan pengalaman dari penanganan pengungsi Rohingya tersebut, yayasan Geutanyo bekerja sama dengan Uni Eropa dan IOM menyelenggarakan “Seminar Internasional Tentang Penyelamatan di Laut: Celah Antara Hukum Nasional dan Adat Aceh” pada Selasa (28/6/2022).

Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek, mengatakan sudah beberapa tahun ini pengungsi dari Myanmar semakin bertambah. Namun demikian, ia menjelaskan bahwa hukum moral adat laot yang dikenal sebagai lembaga adat Panglima Laot mewajibkan seluruh nelayan di Aceh untuk membantu setiap orang yang nyawanya terancam di laut.

“Ini merupakan kewajiban kita untuk membantu mereka agar bisa mendapatkan tempat yang baik, terutama di tempat kita ini. Satu kewajiban dan tugas kita bahwa lembaga Panglima Laot Aceh memiliki aturan, siapa saja yang membutuhkan pertolongan di laut wajib hukumnya untuk dibantu, sejauh kemampuan yang dimiliki dan tidak mengancam jiwa nelayan,” ujarnya.

Menyangkut apakah aturan tersebut bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, Miftah mengatakan bahwa hal tersebut di luar kendali Panglima Laot. Pihaknya tetap berkomitmen untuk membantu siapa saja yang membutuhkan pertolongan di laut.

“Terkait dengan hukum positif, itu di luar kendali kita. Kita tetap berkomitmen bahwa siapa saja, tidak mesti pengungsi, baik nelayan yang mengalami musibah atau orang lain yang melakukan aktivitas pelayaran, kalau kita temukan mereka minta bantuan pada kita maka wajib kita bantu. Masalah bertentangan dengan hukum lain ceritanya, yang terpenting kita harus menolong mereka dulu,” tegasnya.

Usai memaparkan materinya “Keterlibat Asean Dalam Upaya Mendorong Ruang Dialog Dalam Penyelesiaan Krisis di Myanmar” pembicara dari Komnas HAM Asean, Yuyun Wahyuningrum, memberikan apresiasi terhadap kinerja Panglima Laot dalam membantu pengungsi Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.

Sementara pemateri dari Pemerintah Kota Langsa, Suryatno AP, memaparkan jejak pengungsi lintas batas (Rohingya) di Aceh, tercatat pada tahun 2015 mendarat di Langsa 426 orang Bangladesh dan 257 Myanmar Rohingya. Tahun 2018, 79 orang mendarat di pantai Kuala Raja Bireuen. Tahun 2020, 94 orang mendarat di Seunuddon dan 296 orang di perairan Ujong Blang kabupaten Aceh Utara. Tahun 2022, 114 orang mendarat di Jangka, Bireun.

Dia memberikan saran dan masukan untuk penyusunan Qanun Aceh tentang Pengungsi Dari Luar Negeri, antara lain, hendaknya qanun yang disusun tetap mengadopsi, mempertahankan, dan mengembangkan kearifan lokal dalam penanganan pengungsi di Aceh.

Selain itu, pentingnya menentukan tempat penampungan sementara di salah satu kabupaten/kota di sepanjang pantai timur Aceh oleh Gubernur Aceh, sebagai fasilitas permanen bagi penanganan pengungsi luar negeri yang terdampar atau ditemukan di wilayah Aceh.

Yayasan Geutanyo sendiri mencatat sejak 2009-2022 pengungsi Rohingya sudah 17 kali terdampar di Aceh. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh diminta untuk membentuk qanun khusus atau peraturan daerah yang mengatur penanganan pengungsi dari luar negeri.

Meskipun sudah ada peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, tetapi dengan adanya qanun tersendiri terkait penanganan pengungsi, diharapkan dapat mengatur berbagai aspek yang belum diatur dalam regulasi yang lebih tingggi sehingga dapat mempermudah penanganan pengungsi yang terdampar di Aceh.

Seminar ini terdiri dari dua sesi dan diisi oleh sejumlah pemateri, dihadiri oleh Ketua dan anggota DPRA, Ketua Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, perwakilan Polda Aceh, perwakilan Kodam IM, Panglima Laot, perwakilan instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, organisasi masyarakat, akademisi, BEM sejumlah perguruan tinggi, komunitas pengungsi serta instansi lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Hermes Hotel maupun melalui Zoom dengan dihadiri lebih dari 250 peserta. (Lia Dali)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads