Setiap elemen masyarakat harus memandang perlindungan dan pemenuhan hak anak, terutama hak anak korban kekerasan seksual, sebagai tugas bersama.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua TP PKK Aceh Dyah Erti Idawati, saat menyampaikan presentasinya yang berjudul Intervensi Integritas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kabupaten Nagan Raya, pada acara Rapat Koordinasi Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual, di Aula Grand Nagan Hotel, Senin (27/12/2021).
“Dengan kesatuan visi dan cara pandang, maka upaya pendampingan dan pemulihan trauma pada anak korban kekerasan seksual, bisa lebih luas dan mental anak bisa lebih cepat pulih, serta sang anak bisa percaya diri untuk kembali beraktivitas di tengah masyarakat,” ujar Dyah Erti.
Sementara itu, terkait program pemulihan korban, Dyah mengusulkan agar jika ada anak yang mengalami trauma berat, agar diungsikan ke tempat yang jauh dan lebih representatif untuk percepatan upaya pemulihannya.
“Jangan biarkan anak tenggelam dalam trauma, karena hal tersebut akan menimbulkan luka berkepanjangan. Oleh karena itu, kami sempat berkoordinasi dengan DP3A untuk membawa anak korban kekerasan seksual di daerah ke rumah aman yang ada di Banda Aceh. Karena dalam beberapa kasus, anak-anak korban kekerasan seksual ini membutuhkan tempat dan suasana baru untuk menghilangkan traumanya,” kata Dyah Erti.
Dalam presentasinya, Dyah Erti juga menyayangkan beberapa kasus kekerasan seksual yang tidak sampai ke meja peradilan. Sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku, para predator anak dan orang-orang yang memiliki niat jahat lainnya.
“Sering kali tindak kekerasan seksual terhadap anak dianggap sebagai masalah keluarga, dianggap sebagai aib dan berakhir dengan perdamaian antar keluarga. Ini tentu tidak akan memberikan efek jera pada para predator pelaku kekerasan dan kekerasan seksual pada anak-anak,” imbuh dosen Teknik Arsitektur Unsyiah itu.
Oleh karena itu, Dyah Erti berharap, Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Kajati Nagan Raya dan Wakapolres Nagan Raya ini, bisa merumuskan upaya hukum dan akibat hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual.
Ibu dari dua orang putra ini kembali menegaskan, bahwa pemenuhan hak anak termasuk hak kesehatan menjadi tugas pemerintah. Oleh karena itu, aparatur pemerintahan di semua tingkatan mulai dari gampong, kecamatan, kabupaten dan Pemerintah Aceh harus memandang upaya perlindungan pemulihan bagi anak-anak korban kekerasan seksual ini sebagai kewajiban bersama.
Bukan hanya terkait kekerasan anak, Dyah Erti juga mengajak aparatur pemerintahan gampong untuk lebih peka dengan pendidikan anak-anak di gampong.
“Kita tidak sanggup membayangkan, di era 4.0 dimana semua informasi dan pendidikan sudah mudah kita dapatkan, dan pendidikan sudah ditanggung negara tapi masih ada anak kita yang putus sekolah. Ini tentu menjadi PR kita semua untuk lebih mengasah kepekaan, jika ada anak putus sekolah segera tangani dan laporkan secara berjenjang,” imbau Dyah Erti.
“Yang kita inginkan adalah memberikan efek jera kepada para pelaku maupun orang yang memiliki niat melakukan kekerasan maupun kekerasan seksual pada anak, agar kejahatan ini tidak lagi menimpa anak-anak kita di masa mendatang. Kita harus segera beraksi. Jangan sampai selesai acara ini maka selesai pembahasan isu ini. Upaya membangun kesadaran publik terkait upaya perlindungan anak harus terus kita lakukan harus terus digaungkan,” pungkas Dyah Erti berpesan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Dudi Mulyakusuma menjelaskan, sebagai institusi penegakan hukum sudah menyiapkan dan siap melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan dukungan, keseriusan dan upaya bersama, mudah-mudahan akan tercipta keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, baik bagi korban maupun bagi pelaku,” ujar Dudi.
Komitmen dan dukungan senada juga disampaikan oleh Wakapolres Nagan Raya Kompol Sugeng Sugiarto. Kompol Sugeng menegaskan, bahwa institusinya siap bergerak bersama dan mendukung upaya perlindungan anak dari berbagai tindak kekerasan maupun kekerasan seksual.
Sementara itu, Ketua MPU Nagan Raya Tgk Hasbul Iman menegaskan, bahwa dalam Agama Islam telah mengingatkan, bahwa setiap orang dan setiap institusi memiliki tanggungjawab pada upaya perlindungan anak, bahkan sejak anak-anak itu belum terlahir ke muka bumi. Hal ini yang kemudian disadur oleh pemerintah terkait pencegahan stunting, yaitu memberikan perhatian serius pada 1000 hari pertama kehidupan.
“Semoga forum ini menjadi sarana bagi kita untuk menyumbangkan saran dan masukan agar Aceh hadir menjadi contoh bagi dunia internasional dalam pelaksanaan hukum syariat dan hukum nasional,” ujar Tgk Hasbul Iman.
Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi, juga menegaskan komitmen dan dukungan lembaganya terkait upaya perlindungan terhadap anak-anak korban kekerasan dan kekerasan seksual.
“DPRK siap mendukung berbagai program pemerintah terkait upaya perlindungan anak. Saya sebagai pribadi, sebagai pimpinan DPRK dan Ketua Karang Taruna Nagan Raya, siap mendukung program pemerintah terkait upaya perlindungan anak,” ujar Jonniadi tegas.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Sekretaris Daerah Nagan Raya Ardhimarta ini, diakhiri dengan kunjungan ke rumah salah seorang anak korban kekerasan seksual di Nagan Raya.