Tim gabungan Satpol PP dan Wilayah Hisbah (WH) Banda Aceh bersama unsur TNI/POLRI menyegel dan menutup sementara hotel Mars di Banda Aceh, tindakan itu diambil karena diduga telah melakukan pelanggaran syariat islam.
“Pada akhir 2020 lalu di sini ada pelanggaran syariat, dan setelah turun surat dari Wali Kota Banda Aceh, maka hari ini kita kita lakukan penyegelan,” kata Plt Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, di Banda Aceh, Selasa.
Heru mengatakan, pelanggaran syariat islam yang dilakukan di tempat usaha tersebut yaitu mengizinkan pasangan non muhrim bebas masuk dan menginap di kamar hotel, sehingga dilakukan penangkapan pada akhir tahun lalu.
Namun, kata Heru, setelah dilakukan pemanggilan pemilik hotel, ternyata bukan hanya melanggar syariat islam saja, tetapi usaha mereka juga tidak memiliki izin lengkap.
“Selain melanggar syariat beberapa kali, ternyata izin usahanya belum dilengkapi, karenanya kita segel dulu sampai mereka bersedia memperbaiki dan melengkapi izin,” ujarnya.
Heru menyampaikan, sebelum usaha ditutup pihaknya sudah terlebih dahulu memberikan teguran dan peringatan baik secara lisan maupun tertulis. Namun, sampai batas waktu yang diberikan tidak juga diindahkan, sehingga dilakukan penyegelan ini.
“Ini kita berikan sanksi administratif, teguran secara lisan dan tulis sudah kita lalui, kalau memang tidak beritikad baik, maka terpaksa kita tutup izin usahanya,” kata Heru.
Dalam kesempatan ini, Heru mengingatkan kepada semua pemilik hotel di Banda Aceh agar mematuhi peraturan syariat islam yang berlaku di Banda Aceh, serta melengkapi izin usaha sesuai ketentuan berlaku.
“Semua hotel di Banda Aceh masuk dalam pengawasan syariat islam. Kesalahan pertama mungkin kita lakukan pembinaan, dan jika berulang baru kita ambil tindakan tegas,” demikian Heru. Antara