Dinas kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) provinsi Aceh melakukan sosialisasi terhadap qanun nomor 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan kepada Pengusaha hotel dan restoran Indonesia (PHRI) provinsi Aceh, Rabu (26/02/2014) di Banda Aceh.
Kepala bidang pengembangan usaha pariwisata dinas kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) Aceh Amirudin Cut Hasan mengatakan sebelum adanya qanun tersebut semua aturan pariwisata menjadi wewenang kabupaten/kota, namun setalah ada qanun tersebut hotel bintang III menjadi wewenang pemerintah provinsi. Selanjutnya restoran juga menjadi wewenang provinsi, sedangkan hotel bintang II kebawah dan rumah makan menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
“Misalnya hotel bintang III keatas itu menjadi tanggungjawab provinsi, sedangkan bintang II kebawah tetap wewenang kabupaten/ kota, kalau dulu semuanya wewenang kabupaten/ kota, baik aturan maupun izinnya,”ujarnya.
Amiruddin menambahkan sosialisasi qanun tersebut juga akan dilaksanakan di Langsa dan Aceh Tengah, selain kepada pihak hotel dan restoran sosialisasi juga ditujukan kepada seluruh pengusaha pariwisata.
Sementara itu terkait keluhan pengusaha hotel terkait kendala-kendala yang dialami selama ini, pihaknya mengajak semua pihak baik pemerintah dan swasta untuk duduk kembali mencari jalan terbaik, sehingga tidak ada pihak yang dikorbankan.
“Kalau pemerintah dalam hal ini WH sesuai SOP ya silahkan bertindak , karena pemerintah juga berhak menegakkan aturan”lanjutnya.
Sementara itu terkait kesiapan Aceh menerima kunjungan wisatawan, diakui oleh Amiruddin hingga saat ini belum memadai, namun pemerintah terus berupaya untuk menyiapkan diri menyambut tamu-tamu yang datang ke Aceh pasca dicanangkannya tahun kunjungan wisata ke provinsi Aceh atau visit Aceh year 2013.