50 Persen Izin Prodi Di PTS Sudah Kadaluarsa

Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah XIII Aceh akan menertibkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Untuk tahap awal Kopertis wilayah XIII Aceh akan melakukan verifikasi kembali semua PTS yang ada di Aceh.

Hal demikian dikatakan Koordinator Kopertis XIII Aceh Jamaluddin disela-sela peresmian Kopertis XIII di Banda Aceh, Kamis (16/01/2013).

Jamaluddin mengatakan di provinsi Aceh terdapat 107 perguruan tinggi swasta, terdiri dari 10 Universitas, 46 Sekolah Tinggi, 48 Akademi dan 3 Politeknik.

Menurutnya seluruh PTS tersebut selama ini dibawah koordinasi Kopertis I Medan, namun pasca diresmikannya kopertis XIII Aceh, seluruh PTS yang selama ini tunduk ke Kopertis I Medan akan dialihkan ke provinsi Aceh.

Jamaluddin menyebutkan kopertis wilayah Aceh bertugas antara lain untuk melaksanakan evaluasi kinerja penyelenggaraan PTS, melaksanakan kalrifikasi dan verifikasi terhadap usulan pendirian PTS dan program studi baru, serta memonitor setiap pemberian bantuan kepada PTS.

“Nanti kita akan buat system untuk mengekspos semua PTS, sehingga masyarakat tidak tertipu untuk mengizinkan anaknya untuk kuliah disitu”ujarnya.

Jamaluddin menambahkan dari 107 perguruan tinggi swasta di Aceh lahir 312 program studi,  dimana 50 persen akreditasinya telah kadarluarsa, 44 persen berakreditasi C dan hanya 6 persen yang memiliki akreditasi B

Selain itu Jamaludin menyebutkan dari 312 Program studi itu sebanyak 286 prodi (86 persen) izinnya masih berlaku, dan 44 prodi (14 persen) izinnya sudah kadarluarsa.

“Begitu juga dengan akreditasi, 201 prodi akreditasinya masih berlaku, 6 prodi sudah kadarluarsa dan 105 belum terakriditasi”lanjutnya.

Selain itu menurut Jamaludin sejumlah PTS di Aceh memiliki masalah pada kelembagaan dalam internal PTS itu sendiri, baik masalah pada akademik dan kemahasiswaan, kompetensi dan kualifikasi dosen serta standar mutu pendidikan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads